Sidak Pj. Bupati Hermon , Di Hari Pertama ASN Masuk Kerja
Pj. Bupati Hermon ” Saya apresiasi rata rata ASN memahami dan mentaati aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil “
forumhukum.id – Puruk Cahu, Seusai pimpin apel gabungan pada lingkungan pemerintah daerah kabupaten murung raya ,propinsi Kalimantan tengah ,Penjabat Bupati Dr. Hermon., M.Si di kawal bagian Protokoler Setda segera beranjak untuk melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah setempat , Selasa, 16/4 .
Sidak di lakukan guna untuk memastikan tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemda setempat ,setelah menjalani masa libur panjang sejak Sabtu 6/4 hingga Selasa 16/4 dalam rangka libur Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah .
Dalam kesempatan sidak ,Pj. Bupati Hermon menegaskan di hadapan para PNS di beberapa OPD untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku aparatur sipil negara sesuai dengan asas dan fungsinya .
” Saya harapkan kepada semua PNS dan juga PPPK untuk terus meningkat kinerja ,terutamanya dalam bidang pelayanan publik ” ujar Pj .Bupati Hermon .
Ia tegaskan, tujuan sidak ini semata mata dilakukan guna untuk memastikan secara langsung apamdan bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik yang di laksanakan oleh OPD dan selain itu pula melakukan pengawasan agar tidak adanya terjadi unsur unsur pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil .
” Sidak ini semata – mata untuk kepentingan pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dan sekaligus pula untuk melakukan pengawasan guna agar tidak terjadinya pelanggaran dalam disiplin pegawai negeri sipil ” Tegas Pj. Bupati Hermon
Ia jelaskan, sidak ini juga mempunyai makna sebagai wujud pembinaan bagi PNS agar tidak lalai dan tetap terus meningkatkan gairah kerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya selaku ASN , hal ini sebagaimana di amanah kan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
” Sidak ini memaknai juga sebagai bahagian dari pembinaan ,agar setiap PNS tidak lalai dan harus tetap terus meningkatkan semangat kerja yang inovatif ”
Lanjutnya ” Oleh Karena itu tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja, tanpa disertai keterangan, misalkan, Imbuh Pj Hermon, apabila sakit tentunya ada surat keterangan sakit dari dokter, dan atau berhalangan turun kerja lainya, harus punya keterangan alasan yang jelas ” Tegas Pj. Hermon .
Sementara itu dari hasil kunjungan sidak Pj. Hermon saat itu ,dirasakan cukup memuaskan oleh karenanya Ia memberikan apresiasi kepada ASN di lingkungan Pemda Mura,pasalnya mereka ( ASN ) hadir turun kerja dengan tepat waktu .
Menurut Pj. Hermon itu artinya ASN kita sudah sangat memahami aturan disiplin pegawai negeri sipil, terutama terkait ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja pasca menjalani liburan panjang .
” Saya Apresiasi ASN di lingkungan Pemda Mura, rata rata mereka masuk kerja tepat waktu, pasca libur panjang telah usai ,itu artinya, lanjut Pj.Hermon, mereka ( PNS / PPPK – red ) memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi untuk mentaati ketentuan peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ” tutup Penjabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon ., M.Si . ( Al-01 )