Barito TimurBeritaHeadlineHukumTNI - Polri

Selama Operasi Patuh Telabang 2023, 43 Pengendara Dapat Sanksi Teguran

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Selama Operasi Patuh Telabang 2023, Satlantas Polres Barito Timur memberikan 43 Teguran yang di dominasi kendaraan roda dua dengan kategori tidak menggunakan helm SNI serta menggunakan HP saat berkendara , himbauan kepada pengguna mobil baik mobil kecil sampai truk serta 3 kecelakaan lalu lintas dengan rincian satu orang meninggal dunia.sattu orang luka berat dan satu orang luka ringan.

Kapolres Bartim AKBP Viddi Dasmasela melalui Kasat Lantas Iptu Ihsan Tio Basir mengatakan, pihaknya selama Operasi Patuh Telabang 2023 berlangsung dan berakhir pada Senin (23/7/2023) kemarin berupaya menegur kurang lebih 50-100 pengendara.

“Dari jumlah itu, 43 pengendara mendapatkan sanksi teguran Langsung dan Himbauan agar tertib lalu lintas ke pengendara lainnya,” kata Ihsan.

Tambahnya, dari jumlah pengendara itu serta 3 kecelakaan lalu lintas yang terjaring aparat pada saat Operasi Patuh Telabang 2023.

Berdasarkan data yang tercatat, 43 dan 3 Laka Lantas diketahui di tegur secara langsung karena melanggar aturan lalu lintas hingga tidak memiliki surat izin mengemudi serta tidak menggunakan Helm SNI.

“Macam-macam pelanggarannya. Cuma saat kami lihat di identitas itu kan pekerjaannya ada kantoran , penjual serta pedagang,” kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan, dalam Operasi Patuh Telabang  2023 pelanggaran didominasi kendaraan roda dua.Pada umumnya si pengendara banyak melanggar lalu lintas dengan melawan arus hingga tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

“Kalau untuk mobil dan kendaran khusus ini over load atau kelebihan muatan. Karena itu kan membahayakan,” demikian Ihsan. (HBI/FH-88)