BeritaKalimantan Tengah

Sekda Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan PPKM Level 4

Kuala Kapuas, Forumhukum. id Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si menegaskan dan meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan-kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 sesuai dengan adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kapuas.

Hal ini diungkapkannya usai dilaksanakannya Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Covid-19 Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT, yang mana dihadiri oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, TNI/Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Tokoh Agama dan Masyarakat serta Stake Holder lainnya, Senin (9/8) yang lalu di Aula Bappeda Kuala Kapuas.

Septedy mengatakan, kebijakan ini dalam rangka penyebaran Covid-19 karena berdasarkan data kasus terpapar Covid-19 terus melonjak atau bertambah naik, sehingga Kabupaten Kapuas masuk dalam zona merah. Meski demikian, PPKM Level 4 berlaku untuk Kabupaten/kota se-Kalteng, tidak hanya di Kabupaten Kapuas saja.

“Pemberlakuan PPKM Level 4 sejak tanggal 4 – 17 Agustus 2021 mendatang. Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan nantinya Kota Kuala Kapuas dalam waktu tertentu dilakukan penyekatan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kepada masyarakat untuk selalu tetap mematuhi Protokol Kesehatan (5M) seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, dengan harapan diterapkan kebijakan PPKM Level 4 dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas.

Selain itu, Sekda menambahkan terkait optimalisasi Dana Desa Penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan porsi dana desa 8 persen untuk penanganan Covid-19, namun diharapkan dapat naik dengan kondisi sekarang ini.

Hanya saja, alokasi dana desa tidak semua untuk penanganan Covid-19 melainkan juga sektor lainnya seperti Program BLT-DD serta Sarpras.

“Saya berharap rapat lanjutan bersama para camat terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah desa bersumber dari dana desa berjalan secara optimal sesuai ketentuan,” bebernya. (Tatang fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum