Sekda Hadiri Pelantikan Batamad Kabupaten Kapuas Masa Bakti 2021-2026
KUALA KAPUAS –Forumhukum. id – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengukuhan Komandan Brigade, pengurus dan anggota di Kabupaten Kapuas, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pemda Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5, Kamis (23/9/2021).
Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Kapuas yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy MSi, Panglima Batamad Kalimantan Tengah Yuandrias yang diwakili oleh Wakil Ketua Panglima Batamad Kalteng Bobo Badak, Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan dan Pengukuhan Batamad Kabupaten Kapuas Raison, S.KM., MM, Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat dan Kepala Adat serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Adapun Komandan Brigade Batamad Kabupaten Kapuas yang dilantik dan dikukuhkan untuk masa bakti 2021-2026 yaitu Gatner Eka Tarung, SE beserta dengan sejumlah pengurus dan keanggotaan serta dilantik secara langsung oleh Wakil Ketua Panglima Batamad Kalteng Bobo Badak.
Bupati Kapuas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, menyampaikan kepada pengurus Batamad yang telah dikukuhkan, bahwa tujuan dibentuknya Batamad adalah untuk menjamin agar dipatuhinya sangsi adat yang telah ditetapkan dan juga meningkatkan partisifasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya mengharapkan kepada pengurus Batamad Kabupaten Kapuas masa bakti 2021-2026 didalam menjalankan organisasi senantiasa berpedoman kepada tujuan-tujuan tersebut dan saya mengucapkan selamat atas dilantik dan dikukuhkannya pengurus Batamad di Kabupaten Kapuas,” ucap Septedy.
Wakil Ketua Panglima Batamad Kalteng, Bobo Badak menyampaikan bahwa Dewan Adat Dayak dan Batamad adalah Lembaga Adat yang mana Lembaga Adat itu berbeda dengan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) atau Ormas. Lembaga Adat adalah suatu Lembaga yang resmi di Bumi Kalimantan Tengah ini.
Lebih lanjut ia mengharapkan melaui Lembaga Adat ini agar semua orang dapat melakukan kerja sama kepada semua pihak baik itu Pemerintah, Aparat Negara, Investor, Ormas serta Masyarakat untuk membangun kesejahteraan masyarakat Dayak khususnya semua masyarakat yang tinggal di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah ini.
“Didalam Lembaga Batamad bersama kita menjalankan lima tugas pokok Batamad yaitu menjaga harkat dan martabat utus Dayak, menjaga kearifan lokal suku Dayak, mengawal keputusan Damang dalam lembaga adat, ikut serta menjaga keamanan dari seluruh masyarakat Dayak di Bumi Kalimantan Tengah serta turut menjaga keamanan Negara Indonesia,” pungkas Wakil Panglima Ketua Batamad Kalteng.(Tt fh)