HukumPuruk Cahu

Satresnarkoba Mura Tangkap TO Terduga Pengedar Sabu

Puruk Cahu, forumhukum.id – Saat melakukan penyelidikan lapangan, anggota Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Murung Raya menemukan terduga pengedar sabu berinisial Far (44) warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Wanita paruh baya itu akhirnya ditangkap di areal parkiran roda dua pelabuhan sungai Kota Puruk Cahu, Kamis (19/5) sekitar pukul 16.30 wib sore menjelang petang karena kedapatan membawa  sabu.

Dewi fortuna sudah tidak berpihak pada Far. Tanpa disadari wanita berbadan gemuk itu termonitor dalam pengawasan petugas yang sedang melakukan penyelidikan lapangan.

Gerak gerik Far saat itu sangat mencurigakan sehingga menimbulkan kecurigaan petugas yang sedang bertugas. Terlebih lagi, Far bersikap semakin mencurigakan dan gelisah saat petugas mencoba mendekati. Petugas langsung menangkap dan menggeledah badan dengan disaksikan beberapa warga yang ada di sekitar tempat kejadian.

Satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan rapi terbungkus plastik klip bening di pakaian dalam.

Far tidak berkutik dan pasrah saat barang haram ditemukan dalam penguasaannya dan kemudian digelandang ke Polres Murung Raya guna  pengusutan lebih intensif sesuai dengan proses hukum yang berlaku .

IPTU Hery Purwanto,SH selaku Kepala Satuan Resimen Narkotika dan obat obatan Polres Murung Raya membenarkan anggotanya menangkap seorang wanita terduga pengedar sabu.

“Benar anggota saya telah berhasil menciduk seorang terduga pengedar barang terlarang jenis sabu berinisial Far, berjenis kelamin wanita,” kata Hery.

Menurutnya, saat itu ada anggota Satresnarkoba bertugas di lapangan melakukan penyelidikan dan tanpa disengaja melihat Far yang saat itu posisinya di area parkir roda dua di pelabuhan Kota Puruk Cahu.

Kini Far sedang dalam proses penyidikan dan berstatus tahanan Polres Murung Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Far terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sebagaimana pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Diketahui Far sudah merupakan salah satu target operasi yang selama ini sudah lama di intai gerak geriknya. Far diduga terkenal licin bagai belut dan selalu lolos dari intaian anggota Satnarkoba Murung Raya. (01-Alb)