Sah! Hakim Jabat Kepala Desa Penda Siron
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Hakim Resmi menjabat Kepala desa (Kades) Penda Siron usai dilantik dan diambil sumpah / janji jabatan Kepala Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup Masa Jabatan Tahun 2023 – 2029 di Kabupaten Murung Raya
Kades Penda Siron Hakim dilantik langsung oleh bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, Kamis (21/09/2023) di aula Gedung B kantor Bupati.
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengucapkan selamat kepada kepala desa Penda Siron yang telah terpilih periode 2023-2029. “Selamat bekerja dan menjalankan tugas dan tanggung jawab, semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik, iklhas dan dengan penuh kesungguhan,” kata Perdie.
Kepala DPMD Mura Lynda Kristiane Perdie mengatakan, pelantikan adalah langkah awal Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Setelah pelantikan, Kepala Desa harus siap untuk melayani masyarakat Desa Penda Siron, membawa perubahan demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat
Lanjutnya, pemilihan Kepals Desa merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan Negara, dimana Kepaia Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. “Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Murung Raya bepedoman pada Undang — Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Desa yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahiun 2015 tentang Tata Cara Pemiihan dan Pemberhentian Kepala Desa,” sebut Lynda. (Ed)