BeritaEksekutif

Ribuan Tenaga Non ASN di Pemkab Bartim Diminta Bersabar Menunggu Informasi Resmi Pemerintah

Tamiang Layang, forumhukum.id – Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar seluruh tenaga non ASN di lingkup daerah setempat untuk bersabar menunggu informasi resmi selanjutnya.

Merek diminta bersabar terkait informasi apakah masih berlanjut kerja atau diberhentikan pemerintah karena data Tenaga Non ASN sudah dimasukkan ke Pemerintah Pusat.

“Jadi harus bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Senin (7/11).

Menurutnya, saat ini terdapat 2.715 orang tenaga non ASN lingkup Pemkab BArtim yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sebanyak 68 orang dan tenaga non ASN sebanyak 2.647 orang.

Dalam surat resmi BKPSDM menyebutkan, sesuai verifikasi dan validasi BKN bahwa jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan jabatan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing, dan tidak termasuk dalam data dasar Non ASN.

Pendataan yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Pendataan bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Pendataan itu juga sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah dan surat Pelaksana Tugas Kepala BKN Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Karena itu, kata Panahan, semua yang mengaturnya adalah Pemerintah Pusat. Maka kewenangan resmi ada pada pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Untuk selanjutnya kita menunggu informasi dari pemerintah pusat,” kata Panahan lagi. (Res/FH-88)