Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diciduk Satres Narkoba Polres Kapuas.
Kuala Kapuas – Forum Hukum.
id Seorang pria berinisial AI (28) Tahun tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu. Sabtu (30/10) Pagi.
Penangkapan terjadi saat AI yang hendak bertransaksi di Jl. Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (29/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH,M.M., saat ditemui media ini menjelaskan terkait AI berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat tidak menunggu lama anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“AI dan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,05 gram, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih terbuat dari sedotan, 1 (satu) lembar kain kecil warna hitam untuk pembungkus dompet, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone merk Realme warna biru No. GSM, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, AI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(TB40/Tt fh)