DPRD Murung RayaMurung RayaPuruk Cahu

Rahmanto Muhudin ,Sambut Kunker Legislatif Gunung Mas Ke Murung Raya Binarta ,Waket I DPRD Gumas ,” APBD Murung Raya Luar Biasa “

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya , Rahmanto Muhidin dari Praksi PKB sambut kedatangan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dari kabupaten tetangga yakni Kabupaten Gunung Mas – Propinsi Kalimantan Tengah di Ruang Tamu Kerjanya , Rabu, 27/3 .  

Kedatangan jajaran unsur Pimpinan DPRD Gunung Mas ini dalam rangka melakukan kunjungan kerja , antara lain Binarta ( Waket I ) Drs. H. Gumer ( Ketua Komisi I ) bersama Sekretaris Komisi ( Sekom I ) , dan serta anggota komisi I lainya Carles Frenki dan Pebrianto., SH .  

Saat itu berbagai topik perbincangan terus bergulir di antara para pemegang mandat perwakilan dari rakyat ini, baik seputar lika – liku pemerintah daerah masing – masing yang tak terlepas dari urusan dalam segala usaha dan upaya pemerintah daerah meningkat kan perolehan sumber pendapatan daerah atau PAD . 

Persoalan PAD yang menjadi komponen APBD murung raya yang begitu meningkat drastis dalam beberapa tahun anggaran belakangan ini , justru menjadi indikator yang memotivasi anggota DPRD Gunung Mas untuk melakukan Kunjungan Kerja .  

Hal ini seperti di ungkapkan Binarta selaku Ketua Tim Kunker yang menurutnya APBD murung raya sungguh sangat luar biasa ,dalam konteks besaran nilainya .  

Sehingga dengan keadaan demikian tak salahnya pihaknya mencoba melakukan kunjungan kerja guna untuk lebih mengetahui sekaligus juga apa saja yang menjadi sektor pemasukan atau pendapatan bagi Kabupaten Murung Raya . 

“ Semula berawal dari obrolan bersama rekan rekan mantan penjabat di murung raya, yang ketika itu bercerita tentang besaran APBD di sini ( Mura -red ) “ ungkap Binarta saat di wawancarai awak media seusai pertemuan Kunker di DPRD Murung Raya , Rabu ,27/3 .  

“ Dari cerita itu lah ,sehingga mendorong kami ( DPRD ) untuk mencoba melakukan Kunjungan Kerja dengan maksud dan tujuan untuk lebih bisa mengetahui apa saja sektor yang menjadi PAD di sini ( Mura – red ) “ Sebut Binarta .  

Lanjutnya, “ ternyata memang jauh berbeda dengan wilayah kami ( Gumas ) ,kalau di Gunung Mas untuk Perusahaan Besar Swasta ( PBS -red ) banyak yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit , dan ini tentunya bagi hasilnya di atur oleh Pemerintah Pusat “ Terang Wakt I DPRD Gunung Mas, Binarta .  

Lebih lanjut Binarta ungkapkan persoalan bagi hasil tersebut hingga kini masih belum ada kepastian sehingga cukup berpengaruh kepada minimnya DPA dan bahkan menurut Binarta APBD Gumas hanya masih berkisar 1,1 T saja  

“ Bagi hasil tersebut juga hingga kini masih belum adanya kepastian, sehingga menjadikan DPA sangat minim dan bahkan APBD kami ( Gumas – red ) hanya berkisar di angka 1,1 T “ pungkas Binarta .  

Dimaksud DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah merupakan kesatuan dokumen yang memuat daftar program dan kegiatan beserta anggaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau masing masing OPD dalam satu periode Tahun Anggaran. 

Keterangan Waket Ketua II Rahmanto Muhidin berfoto bersama seusai menerima Kunker dari Anggota DPRD Gunung Mas , Rabu,27/3

Sementara ketika di singgung dari sektor Pajak ,Binarta ungkapkan persoalan pajak tersebut tak jauh berbeda treatment nya dengan PBS . 

“ Kita sama sama tau Kalau soal perpajakan seperti Pajak Kendaraan Bermotor ,itu kan mesti kembali ke Pemerintah Propinsi terlebih dulu dan setelah itu baru di kembalikan lagi ke daerah ( Kabupaten /Kita – red ) “  

Sementara lanjut Binarta “ kalau perpajakan di sektor Perkebunan Pengusaha Besar Swasta ( PBS -red ) itu hanya dari BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ,dan bahkan itu pun kalau ada desakan dari Pemerintah Daerah untuk mereka mengurus kepemilikan Hak Guna Usaha atau HGU “  

“ Saat ini masih banyak perusahaan yang masih belum memiliki HGU , banyak , dan bukan hanya satu – dua saja ,nah hanya hanya itu yang bisa kita dapatkan dan  itu sekali seumur hidup “ terang Binarta tegas . 

Di sisi lain sehubungan dengan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah ( Perda ) di Gunung Mas ,menurut Binarta persoalan Perda tersebut hanya berlaku di sebagian kecil yang menjadi kewenangan daerah . 

“ Kalau untuk Perda yang sipatnya untuk peraturan PAD kecil itu kita sama sama tau ,dan kalau untuk hal lainya sudah di ambil alih dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ,seperti Perizinan dan hasil nya baru di bagi lagi ke daerah “ ungkap Binarta .  

Ia tegaskan lebih jauh, hal demikian tentunya menjadikan banyaknya kerugian bagi daerah . 

 “ Jadi itulah kerugian kita di Kalimantan tengah , tentunya seperti di Gunung Mas ini yang bergerak di PBS ada 13 perusahaan dan seperti Crude Palm Oil (CPO) hampir luar biasa , Pabrik kita di sana ( Gumas -red ) ada 5 , itu berarti kita ( Gumas -red ) penyumbang APBN “ Tutup Binarta Waket I DPRD Gunung Mas Praksi Golkar . ( Al-01 )