BeritaPuruk Cahu

PT PGA Tidak Pernah Mengabaikan Desa Binaan

Puruk Cahu- forumhukum.id – Manager PT Pandujaya Gemilang Agung (PGA) Base Camp Muara Untu Ir. H.Murjani menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan warga desa binaan yang ada di dalam areal kerja atau di wilayah izin kerja.

 

Menurutnya, andai ada perspektif yang sempat beredar selama ini bahwa pihak kami tidak pernah melibatkan warga desa binaan, hal itu sangat disayangkan.

 

“Kami terus dan tetap konsisten untuk mengedepankan hubungan tali silahturahmi dengan warga desa binaan ,” tegas Murjani  kepada FH sesaat ditemui di Camp Muara Untu, Jumat (24/6) kemarin.

 

Hanya saja, sambung Murjani lagi, sejak adanya wabah Pandemi COVID-19 di akhir tahun 2019 silam mulai melanda secara nasional bahkan internasional, mau tidak mau semua pihak harus mentaati aturan Pemerintah Pusat dan Daerah, seperti aturan sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Hal ini berdampak pada pembatasan kegiatan pada semua kegiatan untuk sementara waktu sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah, dan tidak terkecuali hubungan atau interaksi secara terbuka dengan masyarakat.

 

“Namun pihak kami dari PT PGA tidak sama sekali mengabaikan adanya kepentingan- kepentingan yang ada dalam wilayah areal kerja perusahaan . Jauh sebelum wabah pandemi kami selalu mensosialisasikan setiap kegiatan ke lingkungan Desa Binaan Sekitar Hutan (DBSH) yang berada dalam kawasan areal kerja PT PGA dan kami tetap selalu menjunjung tinggi adat istiadat dari kearifan lokal wilayah setempat,” kata Murjani.

 

Pria yang akrab disapa Pak Mur menjelaskan,  terkait acara selamatan dan sosialisasi RKT 2022 belum bisa dilaksanakan karena masih dalam status pandemi COVID-19. Selain itu PT PGA tidak bisa mendapatkan Surat Rekomendasi dan atau Surat Ijin Keramaian Mengumpulkan orang banyak sehingga untuk itu manajemen PT PGA tidak bisa mengundang para pihak diluar perusahaan.

 

“Kami selaku investor yang berusaha di wilayah Kebupaten Murung Raya akan tetap ikut berkontribusi dalam rangka pembangunan/pengembangan desa di desa-desa binaan melalui dana CSR dan atau kegiatan Pembinaan Desa Sekitar Hutan sesuai dengan ketentuan aturan Peraturan Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan hal itu sudah terus kami lakukan sejak beroperasinya perusahaan PGA di kawasan wilayah kabupaten murung raya dan spesifiknya di kecamatan murung, kecamatan permata intan dan sekitarnya,” katanya lagi.

 

Sementara itu di tempat terpisah H Masmualim atau yang kerap di sapa H Nanang, Kepala Desa Muara Untu, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya sebagai salah satu desa binaan yang berada dalam areal kerja PT PGA ketika diminta pandangan atau pendapatnya sehubungan dengan adanya kegiatan operasional perusahaan, mengungkapkan bahwa selama adanya kegiatan perusahaan yakni PT PGA, begitu banyak memberikan azas manfaat baik bantuan untuk pembangunan di desa, penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya

 

“Selama ini PT PGA begitu banyak memberikan azas manfaat kepada pembangunan dan pengembangan di desa kami seperti bantuan sosial kemasyarakatan dan juga penyerapan tenaga kerja,” ungkap Nanang. (AA/AS)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum