Uncategorized

Perlu Ada Perbaikan Pada Aplikasi Sirekap

FORUMHUKUM.ID,Puruk CahuKetua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Okto Dinata disela acara puncak Rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) di gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, saat disambangi para awak media mengatakan bahwa kata kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 adalah kebersamaan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan acuan dalam Pemilu Serentak tahun 2024. Sehingga, jika di pahami dan di implementasikan dengan baik bersama seluruh elemen masyarakat maka Pemilu akan berjalan dengan baik, kendati terjadi permasalah ketika memahami aturan maka dapat diselesaikan dengan baik dan bijak.

“Alhamdulilah, Puji Tuhan, semua tahapan berjalan lancar,aman dan tertib tanpa kendala apapun. Itu tidak terlepas dari bantuan semua pihak. Demikian halnya, paska Pemilu situasi di wilayah kita ini tetap kondusif,” Kata Okto, Kamis (29/2) malam

Berkenaan dengan hasil Pleno tingkat Kabupaten, lanjut Okto, kemudian akan segera di bawa ke rapat Pleno tingkat Provinsi paling lambat tanggal 2 Maret 2024 seluruh hasil rekapitulasi dan logistik akan begeser ke Provinsi.

Saat ditanya wartawan terkait nama-nama Calon Legeslatif (Caleg) yang lolos kontenstasi, Okto berjanji akan mengkonfirmasikannya usai di buatkan berita acara dan surat keputusan. Sementara, terkait evaluasi penghitungan suara diakui Ketua KPUD Mura ada kendala dari aplikasi sehingga menurutnya perlu ada perbaikan dalam Pemilu selanjutnya.

“Kita tidak dapat pungkiri kalau ini, ada aplikasi dan itu sangat berpengaruh kepada server perhitungan. Semoga dalam pemilu yang akan datang tidak mempengaruhi perhitungan dan mempersulit kita dalam tahapan berikutnya,” Pungkas Okto.(Jk)