Pentingnya Penerapan Hukum Adat, Ini Kata Ketua DPRD
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Hukum adat diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana penerapan hukum adat serta penerapan hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) selaras dengan aturan dan ketentuan hukum negara yang berlaku
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Mura Dr Doni SP M.Si mengingatkan pentingnya penerapan hukum adat. Oleh karena itu, Doni meminta para Damang kepala adat perlu untuk terus menggali dan menambah wawasan serta berkomunikasi secara aktif, tentang bagaimana posisi hukum adat dalam rangka mendukung terselenggaranya peraturan perundang-undangan nasional.
“Sehingga ke depan dapat menerapkan dan melakukan sosialisasi mengenai pemahaman ini kepada seluruh komponen masyarakat,” terang Doni, baru-baru ini
Politis PDIP Mura ini berharap juga, damang dapat membangun kehidupan masyarakat adat Dayak dan memperjuangkan hak-hak adat Dayak serta hak-hak di wilayah masing-masing.
“Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka sangat diperlukan adanya kebersamaan, kerja sama, dan koordinasi yang baik antara damang kepala adat, mantir adat maupun dengan instansi terkait secara khusus pemerintah daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. “Sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat,” tukasnya. (Ad/FH)