Barito TimurBeritaHukum

Pemerkosa Istri Teman di Bartim Diamankan Polisi

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan terduga pelaku pemerkosaan berinisial HT (38) warga salah satu desa di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melewati Kasi Humas AKP Suhadak membenarkan penangkapan terduga pelaku pemerkosaan.

“Benar pelaku sudah ditangkap dan sekarang diamankan di Ruang Tahanan Polres Barito Timur,” kata Suhadak saat dihubungi melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Jumat (20/1/2023).

Dari hasil laporan korban, dugaan pemerkosaan terjadi pada sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban sedang tidur siang di dalam kamar rumah. Dia terkejut saat bantal menutup wajahnya hingga teriakan korban berulang kali tertahan bantal.

Wanita berusia 20 tahun itu berontak dan berupaya menghindar dengan menendang tubuh pelaku. Kalah gesit, akhirnya pelaku berhasil menguasai tubuh korban dan melancarkan aksinya hingga nafsu bejatnya tercurahkan.

“Korban mendapat ancaman, jika melaporkan aksi pelaku kepada suaminya. Ancamannya yakni menghilangkan nyawa korban,” kata Suhadak lagi.

Korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu dengan didampingi pihak keluarga ke Polres Bartim pada Senin (9/1/2023) lalu.

“Kini pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedural dan telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka,” demikian Suhadak.

Diketahui bahwa pelaku berinisial HR merupakan teman suami korban. (Res/FH-88).