BeritaEksekutifMurung Raya

Pemkab Mura Serahkan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD

Puruk Cahu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Murung Raya dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (22/6/2026) malam.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Selain penyerahan ranperda, agenda rapat juga diisi dengan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang terjalin selama pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Heriyus menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah agar semakin efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Heriyus.

Ia berharap, pembahasan ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah sesuai dinamika dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Murung Raya.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, termasuk membahas berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan resmi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Ed)