BeritaKapuas

Pemkab Kapuas Salurkan Rp30 Juta untuk 14 Rumah Korban Kebakaran

KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan uang sebesar Rp30 juta kepada masing-masing pemilik 14 rumah yang mengalami kerusakan berat akibat kebakaran di Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung. Bupati Kapuas HM Wiyatno meminta proses penyaluran bantuan dipercepat agar warga segera membangun kembali rumah mereka.

Permintaan tersebut disampaikan Wiyatno saat mengunjungi sekaligus menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran, Rabu (14/10). Dalam kunjungan itu, bupati didampingi Sekretaris Daerah Kapuas Dr Usis I Sangkai serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (13/10) malam tersebut mengakibatkan 19 rumah terdampak, dengan rincian 14 rumah mengalami kerusakan berat dan lima rumah rusak ringan. Selain bantuan uang, Pemkab Kapuas juga menyalurkan berbagai kebutuhan dasar berupa sembako, peralatan dapur, kasur, dan perlengkapan sekolah untuk membantu meringankan beban para korban.

Wiyatno menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa warga. Ia berharap para korban tetap tabah dan sabar serta dapat segera bangkit dari dampak kebakaran tersebut.

“Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa warga. Semoga diberikan kesabaran dan ketabahan. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang menjadi korban,” ujar Wiyatno.

Secara khusus, Wiyatno menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mempercepat proses penyaluran bantuan uang bagi rumah yang mengalami kerusakan berat. Langkah ini dilakukan agar warga tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memulai pembangunan kembali tempat tinggal mereka.

Selain mengandalkan bantuan pemerintah, Wiyatno juga mengajak masyarakat sekitar untuk bergotong royong membantu para korban. Menurutnya, kepedulian dan kebersamaan menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan warga pascakebakaran sehingga mereka dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari.(Tatang FH)