Pemilik Akun Emas Mura Resmi Dilaporkan oleh Ketua DPD LP2TRI ke Polres Murung Raya, Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan
MURUNG RAYA – Forumhukum.id. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LP2TRI) Kabupaten Murung Raya, Fahriadi NF ML, Resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kapolres Murung Raya, atas perbuatan tidak menyenangkan oleh pemilik akun Facebook Mura Emas dan Soetrisno Sutris Tris.
Laporan yang dilayangkan oleh ketua LSM LP2TRI, Fahriadi secara lansung diterima oleh pihak SPKT Kapolres Murung Raya. Kamis (23/12/2021) pagi.
Pengaduan yang disampaikan tersebut merupakan buntut dari debat di komentar media sosial FB antar akun pribadi milik Fahriadi dengan nama Ady Guna dengan Mura Emas yang belakangan sedang viral di media sosial.
Fahriadi menyebutkan komentar balasan dari akun Mura Emas yang telah dilaporkannya, yang menuliskan “Ady Guna Dasar Payah,,, paling anda mau memanfaatkan saya dan Gapur Rahim untuk mengisi kantong anda. Dasar LSM lintah Darat, 😂”.Tulis nya. Hal tersebut sehingga Fahriadi melaporkan pemilik akun Emas Mura. oleh karena dalam tulisanya di fb yang nilai sudah menghina dan melecehkan profesi LSM.
“Saya melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Murung Raya, karena merasa keberatan atas balasan komentar dari akun Mura Emas kepada saya,” kata Fahriadi, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsApa, kamis (23/12/2021)
Menurut Fahriadi, laporan polisi yang telah di sampaikan ini, ia mengatakan bahwa akun Mura Emas tersebut tidak menunjukan niat baiknya untuk meminta maaf atas permasalahan yang telah dilakukanya, “Saya sudah beri waktu kepada pemilik akun Emas Mura dalam 1×24 jam, sebelum saya laporkan, namun waktu yang saya berikan tidak di indahkan sehingga saya laporkan.
“Saya pribadi menganggap beberapa komentar dari akun fb Mura Emas tersebut sudah menjelekan nama baik saya dan organisasi yang saya pimpin, karena disitu saya dianggap menyalahgunakan organisasi,” ungkapnya lagi.
Fahriadi, berharap laporan yang telah di sampaikan ke Polres Murung Raya, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo KUHAP Pidana. Harapan saya agar memberikan efek jera bagi pengguna media sosial lainnya, “Harap Fahriadi.
“Mari jadikan permasalahan ini bisa di jadikan pembelajaran bagi kita selaku pengguna internet agar lebih bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya. (Asdi)