Murung RayaPuruk Cahu

Pemdes Batu Karang, Bangun Jalan Desa Corbeton Sepanjang 366 Meter Tahun 2021

MURUNG RAYA, Forumhukum.id- Pemerintah Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, telah usai bangun akses jalan desa corbeton menuju kelurahan batu bua 1, sepanjang 366 meter dan lebar 3 meter, dengan pagu anggaran yang di realisasikan sebesar=Rp 300.000.00, (tiga ratus juta rupiah) bersumber dari dana desa DD Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh kepala desa, Rusihan kepada awak media dikediamanya. Sabtu (22/1/2022).

 

Keinginan Pemerintah Desa Batu Karang, bangun akses jalan desa tersebut, guna memperlancar, kepentingan warga nya. oleh karena kondisi jalan desa menuju kelurahan batu bua 1, sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilalui oleh warga. untuk itu kami pemerintah desa memperbaikanya dengan cara sewakelola.”ungkap Rusihan.

Selain pembangunan akses jalan corbeton tersebut, Fihaknya Pemerintah desa batu karang juga pada tahun 2019, telah bangun Jembatan ulin sepanjang 150 meter dan lebar 4 meter, dengan pagu anggaran yang telah di realisasikan sebesar=Rp 700.000.00, (tujuh ratus juta rupiah) bersumber dari dana desa DD Tahun 2019.

 

“Pembangunan jalan dan jembatan di desa batu karang ini, melalui dana desa DD, bedasarkan hasil musyawarah desa bersama aparat desa dan BPD serta melibatkan para tokoh masyarakat desa. sehingga hasil kesepakatan kami bangun jalan dan jembatan desa.”kata Rusihan.

 

Menurut kepala desa Rusihan, pembangunan akses jalan dan Jebatan di desa, memang kewajiban setiap pemerintah desa untuk membangunya, guna kepentingan warga. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri desa nomor 13 Tahun 2020 perubahan 11 tahun 2019 Tentang Prioritas penggunaan dana desa, Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Tentang penggunaan dana desa, “Terangnya lagi.

 

Rusihan juga menyampaikan untuk tahap telakhir tahun 2021 ini, Fihaknya juga sudah selesai menyalurkan bantuan lansung tanai BLT-DD, kepada 73 kepala keluarga (KK) yang berhak menerimanya.

 

“Harapanya kepada warga yang menerima bantuan lansung tunai BLT-DD, agar bisa mempergunakan sebaik mungkin untuk keperluan rumah sehari, hari. “Harap Rusihan, kepada warganya.