BeritaEksekutifMurung Raya

Paulus K. Manginte: Penanganan Jalan Dilakukan Bertahap, Sesuai Kewenangan dan Perencanaan yang Ketat

Puruk Cahu – Forumhukum.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, Paulus K. Manginte, menjelaskan bahwa penanganan infrastruktur jalan tidak hanya sebatas membangun ruas jalan baru. Dalam penyelenggaraannya terdapat tiga tahapan utama, yakni pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan, yang disesuaikan dengan kondisi jalan, tingkat kerusakan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Sering kali masyarakat menganggap seluruh pekerjaan jalan adalah pembangunan baru. Padahal, setiap pekerjaan memiliki tujuan yang berbeda sesuai kondisi ruas jalan yang ditangani,” ujarnya.

Menurut Paulus, pembangunan dilakukan untuk membuka akses jalan baru, peningkatan bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas jalan yang telah ada, sedangkan pemeliharaan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap mantap, aman, dan nyaman digunakan. Ketiga tahapan tersebut merupakan satu siklus pengelolaan infrastruktur yang berkesinambungan sehingga umur layanan jalan dapat dipertahankan dan anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.

Paulus juga menegaskan bahwa tanggung jawab pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan ditentukan berdasarkan status jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ada tiga status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Masing-masing memiliki kewenangan penyelenggaraan yang berbeda sehingga masyarakat tidak perlu menyamakan seluruh ruas jalan,” jelasnya, Senin (13/06/2026).

la menerangkan, jalan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jalan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi, sedangkan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR Kabupaten.

Selain itu, Paulus menjelaskan bahwa usulan kegiatan pembangunan, peningkatan, maupun pemeliharaan jalan tidak serta-merta langsung tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Seluruh kegiatan harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, hingga penetapan anggaran.

Menurutnya, proses diawali dengan identifikasi kebutuhan yang bersumber dari hasil survei teknis Dinas PUPR, usulan masyarakat melalui Musrenbang, aspirasi DPRD, maupun kebijakan kepala daerah. Seluruh usulan kemudian dikaji dan diverifikasi oleh tim teknis sebelum dimasukkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) OPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selanjut disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD yang memuat nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, pagu anggaran, dan target kinerja. Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD dalam pembahasan Rancangan APBD. Setelah RAPBD disetujui DPRD dan dievaluasi Gubernur, APBD ditetapkan dan barulah DPA diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

“Proses ini dilakukan secara berjenjang dan melalui pengawasan yang ketat. Karena itu, tidak mudah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses tender, sebab seluruh tahapan dievaluasi secara cermat, termasuk di tingkat provinsi,” tegas Paulus.

Lebih lanjut, Paulus menjelaskan bahwa sebagian besar jalan kabupaten merupakan jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Apabila kendaraan melintas dengan muatan melebihi batas tersebut, umur konstruksi jalan akan berkurang secara signifikan.

“Selain pembangunan dan pemeliharaan, kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas dan usia layanan jalan,” katanya.

Menurut Paulus, kerusakan jalan kabupaten dalam praktiknya banyak dipengaruhi oleh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membawa muatan melebihi kapasitas. Namun, ia menegaskan bahwa faktor alam juga memiliki pengaruh besar, khususnya di Kabupaten Murung Raya yang memiliki curah hujan tinggi dan topografi berbukit. “Curah hujan, kondisi tanah yang labil, penurunan tanah, erosi, hingga pergerakan lereng dapat mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, penanganan jalan harus didukung sistem drainase yang baik, stabilitas tanah, serta pengendalian beban kendaraan agar umur layanan jalan lebih optimal,” pungkas Paulus.

Melalui penjelasan tersebut, Paulus berharap masyarakat memahami bahwa setiap proyek jalan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, kewenangan, dan mekanisme perencanaan serta penganggaran yang diatur secara berjenjang.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur jalan tidak hanya mengedepankan kualitas konstruksi, tetapi juga tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AlbFH)