Murung RayaPuruk Cahu

Pasukan Merah TBBR Murung Raya Mendatangi Kantor Kamp PT. Adaro

PURUK CAHU – Ratusan orang dari organisasi masyarakat adat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Murung Raya atau dikenal dengan sebutan pasukan merah, Kini mendatangi kantor Base Camp PT. Adaro, yang beroperasi di wilayah Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (16/12/2021) pagi.

Informasi sementara yang dihimpun Tim Media Forumhukum.id, dilapangan bahwa aksi damai tersebut merupakan buntut dari tiga orang warga Desa Kohong atas nama Lisong, Heri Purwanto dan Megi, yang sebelumnya melakukan aksi pemortalan di jalan produksi perusahan batu bara PT. Adaro, yang berujung pada proses hukum.

Kasus  hukum itu atas pengaduan dari pihak perusahaan PT Adaro. Kini proses hukum ketiga warga desa yang dilaporkan tersebut sudah pada tahap persidangan.

“Awal nya kasus Ketiga warga Desa Kohong itu telah melakukan pemortalan lantaran merasa ketidakadilan. Pasalnya ketiganya tidak diterima lamaran kerja di perusahaan tambang batubara PT. Adaro.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan aksi pertama kepada perusahaan PT. Adaro yang berkaitan dengan pangaduan kepada pihak penegak hukum, terhadap Lisong, Heri Purwanto dan Megi dengan Nomor 022/Pemb/DPC-TBBR.MRY/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 ini, maka untuk itu pihak pasukan merah bersama keluarga dari tiga warga yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

“Aksi ini meminta agar keluarga mereka ini dibebaskan tanpa syarat. Oleh karena upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan yang baik, antara pihak perusahaan dan warga desa kohong.

Secara adat warga malakukan aksi ini menuntut kepada pihak PT. Adaro untuk melaksanakan perdamaian di Desa Kohong, dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh warga desa.

Diketahui, ormas TBBR Murung Raya, sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari Sriuni, Limi dan Rebus yang merupakan keluarga dari Lisong, Heri Purwanto dan Megi, untuk mendampingi menanganan kasus hukum kepada ketiga warga Desa Kohong yang saat ini tengah berproses di pengadilan.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara detail kondisi terkini dilokasi Camp PT. Adaro, yang beroperasi di Kecamatan Laung Tuhup.

Untuk Informasinya pada kamis pagi, (16/12/2021, bahwa pihak keamanan dari TNI dan Polri telah disiagakan dilokasi untuk mengatasi aksi dari pasukan Merah dangan pihak Perusahan.

“Selanjutan diketahui informasi sore ini, yang dihimpun Tim awak media Furumhukum.id, bahwa kepala daerah kabupaten Murung Raya, Bupati Perdie bersama Ketua DPRD Murung Raya, dan Kapolres Murung Raya, Gede l Putu Widyana, SH. SiK, MH, Sudah tiba di lokasi Base Camp perusahaan tambang PT. Adaro, untuk menyelesaikan permasalahan antara warga dengan pihak perusahaan.

Informasi Kedatangan Bupati dan Ketua DPRD, Murung Raya, dan Kapolres Murung Raya, Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh pasukan merah, untuk melakukan aksi di Camp Perusahan PT. Adaro, dengan surat pemeritahuan tersebut, sehingga Bupati bersama Ketua DPRD, Murung dan Kapolres tiba dilokasi untuk membantu penyelesaian aksi komplik antara warga desa kohong dengan pihak perusahaan. (Asdi)