Paksaan Pemerintahan Mura Terhadap PT MGM Sebagai Wujud Mengakhiri Pelanggaran Norma Hukum Dalam Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup !!
( Bagian Pertama)
Forumhukum.id – Puruk Cahu, Ketegasan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ( Pemkab Mura ) Provinsi Kalimantan Tengah, terimplementasi dalam bentuk terbitnya surat paksaan kepada PT. Marunda Graha Mineral (MGM).
Surat paksaan dengan nomor : 500/337/EK.SDA , tertanggal 5 September 2023 langsung ditandatangani Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, dengan isi surat Penegaskan perihal adanya diduga keras PT. MGM melakukan pencemaran lingkungan pada beberapa aliran sungai di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Saat konferensi pers di dikediamannya di Puruk Cahu, Rabu (6/9), Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyampaikan bahwa pencemaran limbah PT MGM berawal dari adanya laporan warga masyarakat setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.
Laporan warga itu mendapat respon positif. Pada Selasa (15/8), Bupati bersama Kapolres, Dandim dan DPRD Murung Raya segera turun ke lapangan melakukan pengecekan atas laporan warga tersebut.
Dilakukan pemeriksaan ke titik vital pembuangan limbah milik PT MGM yang diduga keras terjadinya pelanggaran pencemaran lingkungan yang berasal dari pembuangan limbah.
“Kami (Forkompinda) sudah memeriksa keadaan di lapangan secara langsung pada Selasa (15/8/2023) lalu,” tegas Bupati Perdie dalam konferensi pers bersama awak media online, cetak dan elektronik.
Ditambahkan Perdie, pengeluaran air limbah pada Settling Pond East Kawi yang bersumber dari aktivitas operasional Pertambangan Pitt Kawi yang saat ini dilakukan PT MGM itu belum ada Persetujuan Teknis (Pertek) serta Surat Kelayakan Operasional ( SKO ) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Temuan ini telah diketahui dan dibenarkan Suparno selaku Kepala Teknik Tambang ( KTT ) PT MGM sebagaimana berdasarkan dari Laporan Berita Acara pengawasan dari Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya , pada Selasa (15/8) lalu,” kata Bupati Perdie.
Lanjut Bupati Perdie, temuan ini diketahui dan dibenarkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MGM, Suparno sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada Selasa (15/8) melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.
Tidak hanya itu, Bupati Perdie juga mengatakan bahwa temuan pelanggaran PT MGM sehubungan adanya aktivitas penumpukan batubara pada stock file east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitnya Addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementrian KLHK RI.
“Atas semua keadaan ( dugaan pelanggaran -red ) tersebut Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan tegas mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September 2023 ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batubara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tegas Perdie.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan, Pemkab Mura terus mendalami permasalahan PT MGM dari berbagai kajian baik dari perspektif hukum positif, lingkungan hidup dan juga kultur setempat.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan komentar saat konferensi pers di dikediamannya Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Rabu (6/9). FOTO: Dok FH.
Menurut Rahmanto, Pemkab Mura selama ini bukanya lalai atau dikatakan lamban dalam menyikapi persoalan PT MGM, namun lebih kepada kajian dari semua aspek yang melingkupi persoalan yang dihadapi .
“Kita tidak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan seperti di PT MGM ini, apa yang kita akan putuskan mesti harus dengan pertimbangan yang matang. Oleh sebab itu, semua ada proses tahapan yang dilakukan agar semua pelaksanaan itu nantinya mempunyai dasar-dasar norma yang benar,” ujar Rahmanto Muhidin.
Dijelaskan Rahmanto, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 pada Pasal 508 hingga 511 menegaskan pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi ,baik itu berupa sanksi secara administratif atau pun sanksi paksaan.
“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” tegas Rahmanto.
Menurut politisi PKB itu, sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya PT MGM tidak bolah melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batubara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.
“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito” tegas Rahmanto .
Sanksi paksaan pemerintah itu bisa dalam bentuk ; Penghentian sementara kegiatan produksi, Pemindahan sarana produksi, Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emosi, Pembongkaran, Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan Penghentian sementara seluruh kegiatan dan atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan serta tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup .
Jadi esensi krusialnya surat paksaan pemerintah tersebut, bertujuan untuk menghentikan atau mengakhiri adanya pelanggaran norma.
Dalam situasi tertentu pengenaan paksaan pemerintah dapat diberikan tanpa didahului adanya teguran atau peringatan.
Seperti adanya pelanggaran yang dapat menimbulkan ancaman teramat serius bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup.
Mempunyai potensi dampak penyebaran yang lebih besar dan meluas, serta terjadinya kerugian besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dilakukan tindakan penghentian pencemaran atau perusakannya .
( bersambung Part II / RED FH )