Oknum Hakim PN Tamiang Layang Diduga Terima Gratifikasi Ratusan Juta
Oknum Hakim PN Tamiang Layang Diduga Terima Gratifikasi Ratusan Juta
Tamiang Layang – Oknum hakim pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diduga menerima gratifikasi berupa uang ratusan juta atas perkara pemalsuan surat dengan nomor perkara 76/Pid.B/2021/PN.Tml
“Iya saya ada dengar info gratifikasi tapi kini sudah tidak ada lagi, mungkin sudah beres,” kata salah satu pegawai PN Tamiang Layang yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Menurutnya, informasi gratifikasi itu sempat memicu keributan internal sesama pegawai di PN Tamiang Layang pada bulan Maret 2022 lalu.
Dalam investigasi yang dilakukan sejumlah awak media diketahui, dalam perkara tersebut, diduga PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RMS) menjanjikan uang Rp400 juta dengan syarat terdakwa H. Fajriansyah harus menjadi pihak dikalahkan dalam sidang putusan nantinya.
Tujuan PT RMS memenangkan perkara tersebut untuk menggugat secara perdata PT Senamas Energindo Mineral (SEM), sehingga barang bukti yang ada pada perkara 76/Pid.B/2021/PN.Tml bisa dijadikan alat bukti kembali dan menguatkan dalam persidangan perdata nantinya.
Kurang lei tiga bulan, tepatnya pada Selasa 8 Maret 2022, perkara pemalsuan surat itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Febdhy Setyana dengan anggota Eddy Montana dan Kharisma Laras Sulu dan Panitera Pengganti Sepende. Mereka ditetapkan sebagai majelis hakim dan panitera tertanggal 20 Desember 2021.
Dalam amar putusannya itu disebutkan bahwa menyatakan terdakwa H. Fajriansyah tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Uang sebesar Rp400 juta diduga sudah diserahkan perwakilan PT RMS kepada salah satu oknum hakim dan sudah dibagi-bagikan secara diam-diam kepada majelis hakim perkara tersebut.
Misniati selaku Direktur PT RMS menunjuk Agus Talis Joni, SH.,MH dan rekan untuk menjadi pengacara dalam kasus perdata. Tepat pada Senin 20 Juni 2022, gugatan perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum kepada PT Senamas Energindo Mineral dan turut tergugat H Fajriansyah disampaikan dan teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2022/PN Tml.
Dalam gugatan itu meminta majelis hakim menghukum tergugat PT SEM untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus yang penggugat alami akibat perbuatan tergugat dengan kerugian materiil sebesar Rp. 58,9 miliar. Sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar secara tanggung renteng kepada PT SEM dan H Fajriansyah.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua PN Tamiang Layang, Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H belum bisa dikonfirmasi atas dugaan gratifikasi tersebut. (TIM/Tim Investigasi Media)