Berita

Narkoba: Antara, Persepsi dan Realitas !

RUBRIK OPINI

 

Di ruang publik, kata “narkoba” senantiasa memunculkan beragam reaksi, mulai dari kekhawatiran, kemarahan, hingga rasa penasaran. Berita pengungkapan kasus, besarnya nilai barang bukti, serta gambaran gaya hidup mewah yang sering dikaitkan dengannya secara perlahan membentuk persepsi publik. Persepsi publik merupakan pandangan kolektif masyarakat yang lahir dari informasi, pengalaman, interaksi sosial, dan nilai-nilai yang berkembang di tengah kehidupan bersama. Persepsi tersebut merupakan bagian dari konstruksi sosial masyarakat yang tidak selalu identik dengan fakta hukum.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa setiap dugaan maupun pandangan yang berkembang di ruang publik harus tetap dibedakan secara tegas dari fakta hukum yang hanya dapat dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang sah. Dalam konteks ini, Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) harus tetap menjadi landasan utama dalam memandang setiap persoalan hukum.

Kondisi demikian juga dirasakan oleh sebagian masyarakat di Puruk Cahu dan wilayah sekitarnya, Kabupaten Murung Raya. Dalam beberapa waktu terakhir berkembang kekhawatiran publik terkait persoalan narkotika yang dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai ancaman sosial yang semakin memerlukan perhatian bersama.

Berbagai informasi yang beredar, pengalaman masyarakat, laporan warga, serta sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum telah membentuk persepsi kolektif bahwa persoalan narkoba merupakan tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, muncul pula beragam persepsi dan spekulasi sosial mengenai perubahan kondisi sosial, ekonomi, maupun pola kehidupan yang terlihat dalam lingkungan masyarakat. Namun demikian, persepsi dan spekulasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perlu dipahami bahwa persepsi publik bukanlah alat pembuktian hukum. Akan tetapi, persepsi publik dapat dipandang sebagai indikator sosial yang mencerminkan tingkat keresahan, kekhawatiran, dan perhatian masyarakat terhadap suatu persoalan yang dianggap mengancam kehidupan bersama.

Dalam banyak kasus, persepsi masyarakat sering menjadi sinyal awal yang mendorong lahirnya perhatian, pengawasan, dan langkah-langkah perbaikan dari berbagai pihak.

Karena itu, persepsi publik layak dikaji sebagai realitas sosial, namun tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi individu maupun kelompok tertentu.

Menurut pandangan filsafat hukum, persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran norma hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan etika sosial.

Sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum bukan semata-mata kumpulan aturan, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan manusia. Dalam perspektif tersebut, penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penghukuman, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan maupun peredarannya berpotensi merusak martabat manusia dengan menjadikan individu sebagai objek eksploitasi demi keuntungan sesaat.

Dari sudut pandang sosiologi, berkembangnya kekhawatiran publik mengenai narkoba dapat dipahami sebagai refleksi atas adanya persoalan sosial yang dirasakan masyarakat. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan keluarga, kesenjangan ekonomi, rendahnya akses pendidikan, hingga tantangan dalam penegakan hukum. Kemewahan yang sering diasosiasikan dengan dunia narkoba pada hakikatnya hanyalah ilusi yang menampilkan keberhasilan semu, sementara di baliknya tersimpan berbagai risiko sosial, hukum, dan kemanusiaan yang sangat besar.

Soerjono Soekanto mengingatkan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran dan dukungan masyarakat. Sejalan dengan itu, Emile Durkheim menjelaskan bahwa perilaku menyimpang cenderung berkembang ketika terjadi pelemahan nilai dan norma yang menjadi pegangan bersama dalam kehidupan sosial.

Dari perspektif sosial budaya, persoalan narkoba juga bertentangan dengan berbagai nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia, termasuk nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Murung Raya. Semangat gotong royong, kepedulian sosial, budaya malu, serta nilai-nilai keagamaan merupakan modal sosial yang dapat menjadi benteng alami dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Koentjaraningrat menekankan pentingnya pendekatan yang selaras dengan budaya lokal agar setiap upaya penyelesaian masalah dapat diterima dan dijalankan secara efektif oleh masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pendekatan hukum progresif menawarkan cara pandang yang relevan. Hukum harus hadir sebagai sarana pembaruan sosial yang berpihak pada kemanusiaan. Terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika dan jaringan yang terbukti terlibat di dalamnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun terhadap pengguna atau pecandu yang berada dalam lingkaran ketergantungan, pendekatan pemulihan dan rehabilitasi juga perlu mendapatkan perhatian yang memadai.

Dalam perspektif komunikasi publik, persepsi masyarakat turut dipengaruhi oleh peran media massa dan ruang publik. Jurgen Habermas menegaskan pentingnya ruang publik yang sehat, terbuka, dan berbasis informasi yang akurat. Oleh sebab itu, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi secara berimbang, tidak menghakimi, dan tidak menjadikan dugaan sebagai fakta hukum.

Sikap tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip etika pers yang menempatkan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagai fondasi utama pemberitaan. Dalam konteks ini, rubrik opini memiliki fungsi penting sebagai ruang refleksi, analisis, dan pertukaran gagasan mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Pada akhirnya, satu hal yang perlu dipahami bersama adalah bahwa persepsi yang menganggap narkoba sebagai jalan menuju kemewahan dan keberhasilan merupakan ilusi yang menyesatkan. Di balik gambaran kemewahan semu tersebut tersimpan risiko kehancuran fisik, mental, sosial, ekonomi, dan masa depan. Karena itu, persepsi publik perlu terus diluruskan melalui pendidikan, informasi yang benar, penguatan nilai-nilai sosial, serta penegakan hukum yang adil dan berkeadaban.

Kemewahan yang ditawarkan dunia narkoba pada dasarnya hanyalah bayangan semu yang tidak mampu menutupi berbagai dampak buruk yang ditimbulkannya. Ketika ilusi tersebut runtuh, yang tersisa sering kali hanyalah kerugian, penderitaan, dan kehancuran bagi individu, keluarga, maupun masyarakat.

Puruk Cahu dan seluruh wilayah sekitarnya berhak tumbuh sebagai lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera. Cita-cita tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan sosialnya serta bersama-sama mencegah segala bentuk ancaman yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Penulis:

Albertho, S.H.

Advokat  Aktivis Pemerhati Kebijakan, Hukum, dan Politik di Murung Raya – Mahasiswa Magister Hukum.

Catatan Penulis:

Tulisan ini bagian awal dari kajian yang lebih luas. Pada tulisan berikutnya, penulis mencoba mengulas persoalan ini melalui pendekatan yang lebih empiris dengan menelaah berbagai data, fakta sosial, serta dinamika yang berkembang di masyarakat, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan proporsional.

Tulisan ini merupakan opini yang bertujuan mengkaji fenomena sosial, konstruksi persepsi publik, dan realitas sosial yang berkembang di masyarakat terkait bahaya narkoba. Seluruh uraian dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, ataupun mengaitkan individu maupun kelompok tertentu dengan tindak pidana apa pun. Penulis tetap mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah sebagai prinsip fundamental negara hukum.