Murung Raya Rakor Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya (Mura) laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Hadir dalam kesempatan ini, Pj Bupati Mura, Hermon, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Asisten I Setda Mura, Serampang, Koordinator Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK RI, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan tamu undangan lainnya.
“Saya ingin mengingatkan kita semua, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau yang sering kita dengar dengan istilah extraordinary crime. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan musuh besar yang harus kita lawan,” terang Hermon dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula gedung B kantor bupati, Kamis (28/7/2024).
Untuk mencegah terjadinya korupsi, kata dia, maka hal pertama yang paling penting bagi kita dalam mengawali langkah ke depan untuk melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab adalah menentukan dan menetapkan tujuan. Kita harus tahu ke mana arah tujuan kita, harus tahu apa yang ingin kita capai di tujuan.
Pencegahan merupakan salah satu dari trisula KPK, yang terdiri dari sula pendidikan, sula pencegahan dan sula penindakan. Kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, APIP berfungsi untuk memberikan keyakinan yang memadai, peringatan dini. “Serta memberikan pendampingan guna memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,” pesannya. (E)