Merasa Di Rugikan, Kades Belange Gandeng Advokad, Fahmi Indah Lestari.,S.H.,MH Menjadi Kuasa Hukumnya ..!!!
Fahmi” Kita akan meminta klarifikasi sehubungan pemberitaan tersebut “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU , Merasa di rugikan nama baik dan jabatan, Suriadi,A.md kepala desa Beras Belange, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah memutuskan mengandeng Fahmi Indah Lestari & Partner untuk menjadi Kuasa Hukumnya .
Sehubungan hal tersebut, Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H membenarkan atas kedatangan Suriadi yang di dampingi langsung oleh Sekretaris Desa dan Staf Desa, Mantir Adat serta Tokoh Masyarakat setempat dari Desa Beras Belange.
“Ia benar, Suriadi Kades Belange sudah ada bertemu dengan saya pada hari Rabu (17/7) beberapa hari lalu, saat itu Kades datang bersama Sekdes dan Staf desa, Mantir Adat serta Tokoh Masyarakat setempat “ Ungkap Fahmi Indah Lestari .
Dalam momen pertemuan itu, sebut Fahmi, Suriadi menceritakan beberapa persoalan internal di desa mereka yang bermuara adanya tuntutan ganti kerugian dari oknum warga desa sehubungan lahan pertanahan yang terkena Proyek Pemancangan Tiang Listrik PLN masuk Desa .
“Secara detail semua sudah di jelaskan Kades Suriadi terkait permasalahan yang saat ini masih belum ada titik temu penyelesaiannya” Ungkap Fahmi
“Permasalahan tersebut, lanjut Fahmi sehubungan adanya tuntutan ganti kerugian dari oknum warga desa beras belange yang merasa dirugikan atas lahan pertanahan miliknya yang terkena proyek pemancangan tiang PLN masuk desa “
Lebih lanjut Fahmi uraikan berdasarkan apa yang sudah di sampaikan Suriadi Kades Belange sehubungan kronologis tuntutan ganti kerugian oknum warga desa tersebut.
Fahmi jelaskan,sudah ada landasan surat pernyataan dari warga desa berisikan pernyataan tidak menuntut ganti kerugian sehubungan pelaksanaan proyek PLN masuk desa.
“Ada landasan bersumber dari surat pernyataan warga masyarakat desa tidak menuntut ganti kerugian atas lahan pertanahan yang berada di sepanjang sisi koridor jalan yang di lintasi tiang PLN masuk desa” Terang Fahmi Indah Lestari Kuasa Hukum Suriadi.
Namun belakangan hari, ada oknum warga yang membatalkan pernyataan persetujuan nya sendiri dengan dalil di karenakan adanya kesepakatan lain yang tidak terpenuhi.
Kesepakatan dimaksud mendudukkan Suriadi sebagai Pihak Kedua dan Mahmud sebagai Pihak Kedua yang memperjanjikan beberapa poin isi perjanjian, diantaranya poin ke-1 Pihak Pertama eksplisit menyatakan tidak menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh diatas lahan pertanahan milik pihak pertama yang terkena proyek jaringan listrik PLN” Tegas Fahmi.
Sementara, poin ke-2 di sebutkan dimana Pihak Kedua bersedia untuk mengadakan pemasangan Kilowatt – Hour ( kWh ) untuk sebanyak 5 (lima) Kepala Keluarga (KK) yang tercantum dalam surat perjanjian. Hal ini disebutkan berkaitan dengan isi perjanjian dalam pon ke-1.
Lebih jauh Fahmi uraikan dalam surat perjanjian Poin ke – 3 tidak di jabarkan secara konkrit, agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan sipatnya tidak menyiratkan adanya itikad tidak baik dengan menyisipkan kata Harus Di Loloskan.
Bunyi Poin ke – 3 tersebut Pihak Kedua mengaku bersedia membantu administrasi perangkat desa dari perlengkapan berkas sampai pelantikan dengan kuota dua orang atas nama tertera di bawah ini, dengan ketentuan harus di luluskan. Kedua nama tersebut masing – masing Misa Juwita dan Naimo Vaira.
Menyikapi isi poin ke – 3 tersebut Kuasa Hukum Suriadi menganalisa,menurutnya, terdapat adanya unsur itikad tidak baik dari Pihak Pertama, terutama dengan adanya catatan Harus Di Loloskan terhadap berkas administrasi untuk kedua orang dari Pihak Pertama yang bakal mengisi struktur Pemdes Beras Belange .
“Hakekatnya,sebuah perjanjian itu mesti di dasari dengan itikad baik,dan tentunya tidak logis memuat unsur perkataan yang sipatnya memberikan tekanan bagi Pihak lain dalam surat perjanjian itu sendiri “ Tegas Fahmi.
Sambungnya “Secara realita, belakangan saat Poin ke -3 akan di laksanakan oleh Pihak Kedua, tenyata di temukan atau diketahui berkas yang di sampaikan sebagai syarat menjadi perangkat Pemdes Belange, di ditemukan adanya ketidakwajaran dalam Kontek tidak valid berkesesuaian dengan Nama Pemiliknya” terang Fahmi tanpa menjelaskan lebih konkret.
Masih keterangan Fahmi, lebih jauh lagi menyebutkan kondisi berkas yang demikian itu jikapun dipaksakan, saya pastikan akan menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi pemilik yang menggunakan atau pun bagi Pihak Kedua yang menerima berkas sebagai persyaratan.
“Kondisi berkas secara administrasi yang tidak legal tentu memicu konsekuensi hukum, dan konsekuensi hukum itu tidak saja bagi Pemilik atau yang menggunakan, namun juga bagi Pihak Kedua yang bila menerima berkas demikian, sementara hal itu diketahui olehnya ada unsur ketidakabsahanya “ Tegas Fahmi Indah Lestari.
Dilanjutkanya,” berawal dari hal ini lah memunculkan ketidakpuasan dari oknum Pihak Pertama dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga dikarenakan tidak dapat di terimanya berkas persyaratan sebagaimana di perjanjian dalam surat perjanjian Poin ke -3 “
Fahmi mengulas sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adanya kesepakatan, kecakapan membuat perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal atau, sebab yang tidak dilarang oleh Perundang Undangan” pungkas Fahmi tegas .
“Jika demikian, dalam perjanjian itu, Pihak Kedua tidak dapat di sebut wanprestasi, meskipun di sebut pada poin ke-3 harus di loloskan, Hal tersebut bisa saja di laksanakan sepanjang secara normatif berkas tersebut tidak mengandung unsur ketidak wajaran “ Pungkasnya.
Lanjutnya “Persoalan ini tetap kami pertimbangkan langkah selanjutnya, sementara ini kita tempuh secara persuasif dulu untuk penanganan permasalahan Klien Kami”
Namun,lanjut Fahmi tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum yang akan kami ambil, semua itu nanti sesuai dengan perkembangan di lapangan” Ujar Fahmi menegaskan .
Sementara, sehubungan Pemberitaan salah satu media Online tertanggal 14/7 yang merugikan nama baik dan jabatan Suriadi selaku Kepala Desa Beras Belange, hal ini Fahmi Indah Lestari tegaskan, dalam waktu dekat akan mengundang Oknum wartawan dimaksud untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, selaku Kuasa Hukum Klien kami (Kades Belange-red), kami akan mengundang untuk bertemu dengan oknum wartawan yang menulis pemberitaan tersebut, untuk dilakukan klarifikasi, Pasalnya pemberitaan itu sebelumnya tidak pernah melalui konfirmasi lebih dulu dengan Klien kami” Ujar tutup Fahmi Indah Lestari., SH.,M.H
( Al-fh )