Mantan Kades Sei Kayu Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi.
Forum Hukum.id – Kuala Kapuas – Laporan polisi LP /A/ O1 /ll/2023/Spkt Satreskrim/Polres Kapuas /Polda Kalteng 23 Pebruari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik /18/RES.3.3/2023/Reskrim 23 Febuari 2023 dengan Surat Perintah Penahanan./Han/90/X/2023/Reskrim 30 Oktober 2023.
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana korupsi mantan Kades Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dalam Pengelolaan Dana Desa APBDesa Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan tersangka saat menjabat Kades Sei Kayu pada.periode 2015 – 2021.
Dalam pengelolaan Dana Desa telah melakukan penyimpangan yaitu berupa Kas Desa seluruhnya dikelola sendiri oleh tersangka tanpa adanya keterlibatan dari Tim Pelaksana Kegiatan, dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan sendiri oleh tersangka sehingga tidak sesuai Rencana Penggunaan Dana Desa Sei Kayu Tahun 2019.
Pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran yang berasal dari APBDesa untuk kepentingan pribadi di rekayasa sehingga atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP 385.961.084.
Lebih lanjut atas perbuatannya kini tersangka dilakukan penahanan sejak 30 Oktober 2023 – 18 Nopember 2023 selama.20 hari di Rumah Tahanan Polres Kapuas dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Rabu, (2/11/2023).
Dengan barang bukti yang dihimpun Dokumen Usulan ADD dan DD Tahap l, ll, lll Tahun 2019 dan SPJ ADD dan DD Tahap l, ll, lll dengan tahun yang sama beserta peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH.
Beserta Dokumen Pencairan dana ADD, DD dan DBH tahun 2019, Laporan Transaksi Rekening Koran Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat.(Tatang fh)