BeritaBerita UtamaHukumMurung RayaPuruk Cahu

Konsekuen, Nyata dan Tegas Satresnarkoba Polres Mura Implementasikan Penegakan Hukum Berantas Narkoba

FORUMHUKUM.id – Puruk Cahu, Responsif Satresnarkoba Polres Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, patut diapresiasi dan diberikan jempol.

Lagi dan lagi, Satresnarkoba Polres Mura berhasil memberantas pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Ini sebagai wujud penindakan sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah, SIK., MM melalui Kasatresnarkoba IPTU Arif Dany Susanto, SH., MH yang diwakili Kaur Bin Ops ( KBO ) Ipda. Taufik Hidayat menegaskan, tidak memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada setiap orang yang kedapatan sebagai pelaku narkotika.

KBO Satresnarkoba Polres Murung Raya, Ipda Taurik Hidayat.
KBO Satresnarkoba Polres Murung Raya, Ipda Taufik Hidayat.

“Kami akan menindak semua pelaku dengan tegas. Kami tidak akan mentolelir barang siapapun yang terbukti secara sah, tanpa hak dan melawan hukum, langsung ataupun tidak langsung memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika ,akan kami tindak dengan tegas sesuai norma hukum yang berlaku,” tegas Ipda Taufik Hidayat.

Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, semua bentuk dari kehadirannya harus diberantas dengan tindakan yang tegas.

Sebagai wujud dari penegakan hukum yang konsekuen, nyata dan tegas Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Murung Raya selama ini.

Kamis (21/9) kemarin, Satresnarkoba Polres Mura kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar psikotropika berinisial H bersama barang bukti yang diduga kuat barang jenis sabu seberat 14,3 gram.

Sehubungan dengan hal tersebut, IPDA Taufik Hidayat selaku KBO mewakili Kasat Resnarkoba yang sedang berhalangan tidak berada di tempat, berkesempatan memberikan sedikit banyaknya keterangan seputar kronologis penangkapan.

“Semula kami menerima informasi masyarakat bahwa di daerah Muara Laung II sering terjadi transaksi barang yang di duga kuat barang jenis sabu,” terang Taufik.

Kemudian pengintaian dilaksanakan dan menuju lokasi yang diinformasikan yakni di Muara Laung II, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

“Setibanya di lokasi, pengintaian dilakukan pada seseorang lelaki yamg dicurigai berinisial H. Setelah lelaki itu dipastikan seperti yang diinformasikan, kami melakukan penyergapan disertai maksud dan tujuan kedatangan kami selaku petugas kepolisian dari Polres Murung Raya,” katanya.

Tidak berapa lama kemudian, setelah sempat dilakukan interogasi awal kepada terduga pelaku ( H ) dilakukan pencarian barang bukri di kediaman pelaku H.

Pelaku H diperiksa di Satresnarkoba Polres Murung Raya setelah barang ditemukan.
Pelaku H diperiksa di Satresnarkoba Polres Murung Raya setelah barang ditemukan.

Alhasil, berkat dari keakuratan sumber informasi sebelumnya yang sudah dikantongi, penggeledahan yang dilakukan saat itu di kediaman ( H ) ternyata membuahkan hasil yang tidak sia – sia.

“ Di tempat tersebut ( rumah kediaman H- red ) tepatnya di sebuah Almari atau lemari kami temukan 50 kantong plastik klip ukuran kecil, berisikan butiran kristal putih keabu abuan ,yang kami duga kuat adalah barang psikotropika jenis sabu yang sudah siap edar,” jelas KBO Satresnarkoba Polres Mura itu.

Terduga pelaku pun diamankan beserta barang buktinya dan dilakukan penanganan lebih lanjut di Mapolres Murung Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, H akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Kita upayakan segera memprosesnya agar secepatnya dilimpahkan ke Kejari Murung Raya. Tersangka H melanggar hukum sesuai Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta rupiah,” tutup KBO Satresnarkoba Polres Murung Raya . ( alb-01 )

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum