BeritaMurung RayaPuruk Cahu

Komisi II DPRD Mura Harapkan Pemkab Fasilitasi Masyarakat Berusaha

Puruk Cahu, forumhukum.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, Heriyus M Yoseph mengharapkan pemerintah daerah setempat memfasilitasi masyarakat mendapatkan perizinan usaha pertambangan.

“Failitasi dimaksud untuk mendorong masyarakat bisa menjadi pelaku usaha di bidang pertambangan denan memiliki perizinan,” kata Heriyus di Puruk Cahu, Senin (7/11).

Dipaparkan politisi PDIP itu, saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng telah memiliki kewenangan memberikan izin berusaha di bidang pertambangan dan mineral.

Ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Maka itu, kata dia, peluang ini hendaknya bisa dimaksimalkan pemerintah daerah melalui instansi teknis untuk memfailitasi masyarakat, agar masyarakat bisa berusaha di bidang pertambangan dan mineral.

“ada dua manfaat didapatkan yakni masyarakat bisa meningkatkan kesejahterannya dengan berusaha tersebut dan pemerintah bisa mendapatkan pendapatan daerah dari izin usaha itu,” kata Heriyus.

Heriyus juga mengharapkan pemerintah daerah setempat melalui instansi teknis bisa memfailitasi masyarakat untuk mendapatkan izin usaha di berbagai bidang lainnya, dengan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. (AA/FH-88)