BeritaDPRD Murung RayaMurung RayaPuruk Cahu

Komandan Brigade Batamad Mura Heriyus M Yoseph, SE Resmi Kukuhkan Batamad Desa Danau Usung 

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu , Komandan Brigade Batamad Kabup;3aten Murung Raya Heriyus Midel Yoseph SE secara resmi mengukuhkan Batamad Desa Danau Usung, Selasa (21/11/2023) malam.

SK Pengukuhan Batamad Desa Danau Usung pun langsung diserahkan Heriyus M Yoseph secara setangan diterima Komandan Tim Batamad Zona Desa Danau Usung .

Komandan Brigade Batamad Murung Raya, Heriyus dalam amanatnya menyampaikan agar semua pasukan Batamad khusunya yang sudah dikukuhkan di Desa Danau Usung supaya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tujuan luhur atas eksistensi Batamad itu sendiri.

“Semoga dengan telah adanya SK pengukuhan ini, saya berharap agar semua jajaran Batamad di desa danau usung dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab , tegas Komandan Brigade Batamad penuh wibawa.

Selain itu juga, Komandan Brigade menekankan agar semua jajaran Batamad baik yang ada di Zona desa ,kecamatan hingga kabupaten untuk tetap bersinergis dan saling berkomunikasi .

Jaga dan bina persatuan dan kesatuan agar kebersamaan dan harmonisasi dapat terus terwujud semua untuk memberikan rasa nyaman, aman dan damai bagi semua lapisan masyarakat suku Dayak ,dan saya selalu ingatkan agar semua tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat suku Dayak yang cinta akan kedamaian.

Heriyus M Yoseph selaku Komandan Brigade Batamad Murung Raya juga mengucapkan selamat menjalankan tugas dengan penuh rasa kebersamaan dan tanggung jawab. “ Semoga Tuhan YME selalu memberikan kita semua kesehatan dan perlindungan dalam menjalankan tugas yang mulia ini,”kata Heriyus.

 

Sebelum pengukuhan, acara dimulai dengan kegiatan sosialisasi penjabaran tugas dan fungsi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak ( Batamad ) Kabupaten Murung Raya yang digelar di Aula Desa Danau Usung.

Kegiatan tersebut diprakarsai DAD Bersama Batamad Murung Raya dengan tujuan guna untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang eksistensi Batamad yang juga adalah merupakan Paramiliter ( pasukan penjaga keamanan ) suku Dayak ( Batamad ) sebagai benteng pertahanan dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan budaya, adat dan tradisi suku Dayak secara hakiki.

Komandan Brigade Batamad Heriyus Model Yoseph., S.E melalui Sekretaris DAD Murung Raya , Muslim Mualim memberikan penjabaran tentang eksistensi Batamad .

Muslim sapaan akrab Sekretaris DAD menjabarkan Batamad adalah merupakan sub-organisasi MADN, DAD Propinsi, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan yang eksistensinya lahir dari cita cita luhur untuk menjaga kebudayaan dan kearifan lokal suku Dayak Kalimantan tengah ,khusunya juga di Bumi Tana Malai Tolung Lingu ( Mura ).

“Secara legal formal, lahirnya Batamad telah didasari oleh pasal 10.B UUD 1945 yakni tentang Pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat,” jelas Muslim.

Lanjutnya, Hukum adat Dayak Pakat Damai Tumbang Anoi 1894, Perda Propinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan adat Dayak, Hukum Adat Siang Murung 1967, Perda Murung Raya Nomor 5 tahun 2006 dan terakhir Peraturan Batamad Kalimantan Tengah Nomor 1/2023 tentang Kode Etik, SOP, dan Mars Batamad.

Lebih jauh lagi Muslim Mualim kembali menjabarkan penjelasanya sehubungan dengan tugas dan fungsi Batamad yang meletakan azas satu komando dalam menjalan semua eksistensinya .

“Batamad punya tugas untuk mengawal perjuangan masyarakat adat Dayak dalam mempertahankan semua keberadaanya di seantero Kalimantan tengah, terutama juga khususnya di Bumi Tana Malai Tolung Lingu ( Mura ) , menjaga kelestarian adat istiadat, budaya dan kearifan lokal,” tegas Muslim.

Lanjutnya, selain itu pula Batamad juga mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Damang dan Mantir dalam mengimplementasi penegakan hukum adat secara balance dan berkeadilan, dan yang terakhir Batamad juga mempunyai kepekaan terhadap semua gelaja yang dapat menimbulkan ancaman bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya yang dapat terjadi di daerah perbatasan. (Alb-01)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum