Murung RayaPuruk Cahu

Ketua PWI Kalteng M. Zainal “ Saya berharap kepengurusan PWI benar – benar mampu Menampung Aspirasi Pengurus Maupun Anggotanya “

Forumhukum.id – Puruk Cahu,Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Propinsi Kalimantan Tengah ( Ketua PWI Prov -Kalteng ) Muhamad Zainal dalam kesempatan-nya menyampaikan kata sambutan pada kegiatan Pembukaan Konferensi Ke – IX PWI periode 2024 – 2027 ,Rabu, 17/4 di Aula Dewan Adat Dayak kabupaten murung raya di Puruk Cahu .

Zainal, sapaan akrab orang nomor satu di jajaran PWI Kalteng ini sebutkan Konferensi ( PWI ) ini merupakan amanat dari Peraturan Dasar Rumah Tangga ( PDRT ) PWI yang telah di sahkan baru baru ini ,di Bandung, tepatnya di bulan Oktober 2023 lalu .

Dia berharap ,agar kiranya melalui konferensi pembentukan ketua dan pengurus PWI di kabupaten murung raya nantinya benar benar mampu untuk menampung aspirasi baik di tingkat pengurus maupun anggotanya ( PWI ) .

“ Konferensi ini kami harapkan untuk dapat menyusun kepengurusan yang betul – betul mampu menampung aspirasi kawan – kawan di PWI, baik itu di pengurus maupun di anggota “ harap Zainal .

Lanjutnya “ dan di samping itu dapat untuk berkolaborasi dengan pemerintah, sehingga informasi maupun berita berita yang di tampilkan untuk masyarakat itu betul – betul akurat, tertata dengan baik, dan mengandung kebenaran “ tegas Ketua PWI Kalteng M. Zainal .

Hal ini di sampaikan olehnya agar masyarakat sebagai penerima informasi yang di suguhkan oleh seorang wartawan tidak salah dalam menerima isi pemberitaan ,dan lagi tak kalah krusialnya agar pemberitaan tersebut justru jangan sampai di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab .

“ Kita tidak ingin masyarakat mendapatkan informasi ( berita – red ) yang keliru, sehingga nantinya mungkin di goreng – goreng berbagai pihak oknum menjadi konsumsi publik yang tidak benar “ Pungkasnya mengingatkan .

Lebih jauh Zainal selaku Ketua PWI Kalteng terus menghimbau kepada jajarannya ,terutama dalam konteks konferensi PWI kabupaten murung raya agar tetap berada dalam koridor mars pemberitaan yang tidak menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat .

“ Ijin yang perlu kawan – kawan sekalian berkolaborasi ,bagaimana menurut mars pemberitaan kita agar tidak menimbulkan opini negatif di tengah tengah kalangan masyarakat “

Kembali Zainal mengingatkan agar kolaborasi selama ini yang telah terjalin dan berjalan dengan baik, dengan pemerintah daerah setempat untuk terus ditingkatkan .

“ Kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat ( Pemda Mura -red ) yang selama ini telah berjalan dengan baik, kami harapkan agar terus di tingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi “ ujarnya berpesan pada jajaran PWI murung raya .

Di sela itu Zainal sempat berbagi pengalamannya, bahwasanya hubungan ( PWI -red ) dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan sebuah kolaborasi yang sangat luar biasa, Ia menceritakan pengalamannya yang selama kurun waktu 6 ( enam ) tahun lalu berkecimpung sebagai wartawan yang terfokus dalam penanganan berita berita kriminal .

“Selama ini hubungan kolaborasi dengan kepolisian maupun kejaksaan sungguh sangat luar biasa dukungan , lanjutnya saya punya pengalaman selama hampir 6 tahun menangani kegiatan – kegiatan di lingkungan institusi kepolisian maupun kejaksaan yang sipatnya berita – berita kriminal dan bahkan aktifitas atau kegiatan internal maupun eksternal “ ujar Zainal berbagi pengalamannya di depan kebanyakan para wartawan PWI maupun non Organisasi .

Mengingat hal itu, seperti informasi yang diterima dari rekan rekan PWI Mura Bahwasanya hubungan kolaborasi dengan pihak kepolisian resort murung raya maupun kejaksaan negerinya sudah sangat luar biasa, oleh karenanya nya untuk itu tak lupa Ia memberikan apresiasi kepada Polres Murung raya dan juga pihak Kejaksaan Negeri setempat .

“ Saya terima informasi dari kawan kawan bahwa selama ini hubungan kolaborasi dengan polres maupun kejaksaan sudah sangat luar biasa ,maka untuk Kami menyampaikan rasa apresiasi dan terimakasih untuk semua itu ( hubungan baik-red ) “ Pungkas Ketua PWI Kalteng .

Dalam kesempatan itu juga, Ketua PWI Kalteng yang akrab di sapa Zainal ini, di yakini sebagai sosok seorang yang memiliki segudang pengalaman di dunia jurnalistik .

Ia tak sungkan untuk berbagi pengalamanya , seperti salah satunya tata cara teknis penulisan apa yang boleh dan apa yang tidak di benarkan, seperti dalam penulisan tentang korban yang berada di bawah umur .

“ Terdapat peraturan pemerintah ( PP -red ) mengenai pemberitaan ramah anak, ada pembatasan yang membolehkan dan tidak membolehkan, misalkan pelaku kriminal atau korban pelecehan atau sejenis lainya, dalam hal ini pemberitaan ya hanya cukup hingga sampai kecamatan saja , jangan sampai lebih kedalam lagi “ terang Zainal

Dia menambahkan ,” seperti adanya pemberitaan baru baru ini di salah satu kabupaten ,jelas Zainal tanpa menyebutkan konritnya , dimana dalam pemberitaannya di sajikan secara lengkap ,baik menyebutkan namanya ( korban – red ) ,nama ibunya ,sudah itu lagi menyebutkan alamatnya “

“ Hal ini, sambung Zainal lagi sangat membawa pengaruh atau efek negatif secara psikologis bagi kejiwaan dan masa depan si anak yang masih panjang dan selai itu bahkan juga bagi kalangan keluarganya “ tegasnya mengingatkan .

Untuk itu saya mengingatkan kembali agar kawan – kawan bilamana kasus seperti ini, agar pemberitaan nya hanya cukup sampai kecamatan saja , hal ini guna untuk mencegah terjadi perkembangan polemik dalam rumah tangga yang bersangkutan , wartawan dan kepolisian yang menjadi beck up data itu “

Dengan demikian ,kiranya harapan kita meskipun pernah menjadi korban pelecehan, namun dengan adanya pembatasan dalam pemberitaan sehingga yang bersangkutan tentunya masih punya harapan untuk dapat melanjutkan segala aktifitas sehari harinya “ tegas Zainal

Di penghujung kata sambutanya Ketua PWI Kalteng sampaikan “ Kami dari PWI propinsi berharap ,kiranya ketua PWI yang terpilih nantinya dapat menyusun kepengurusan yang sesuai dengan keinginan rekan rekan PWI disini ( PWI Mura ) “ tutup Muhamad Zainal .

( Al -01 fh )

 

 

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum