Kembali Diamankan Budak Sabu Oleh Satresnarkoba Polres Kapuas
Kuala Kapuas – forumhukum . id Polsek Timpah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Kediamannya Desa Lawang Kajang Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (12/1/2022) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut, “Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan pelaku yaitu sebut saja WY (41) warga Desa Lawang Kajang Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng yang kasusnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas,” tutur Kasat kamis (13/1/2022) pagi.
Kasat menjelaskan petugas menemukan lima Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,54 gram (plastik+kristal), satu unit HP Merk Nokia warna putih, satu buah rexona deodorant warna hitam dan lima buah plastik klip kosong pembungkus sabu.
Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen/Tt fh)