Kelola Keuangan Desa dengan Benar
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) kembali mengingatkan agar semua aparatur desa di wilayah Kabupaten Murung Raya lebih maksimal dalam pengelolaan keuangan desa.
Pasalnya pengelolaan keuangan desa diharapkan bisa membantu sukses dan lancarnya pembangunan dari tahun ke tahun. Sebab jika tidak benar, akan tersangkut masalah hukum.
Menurut anggota DPRD Mura Rumiadi, desa memiliki peran sentral dalam menunjang kesuksesan pembangunan daerah, walaupun dalam kenyataannya banyak pengelolaan keuangan desa yang belum memiliki manajemen baik.
“Maka dari itu, seringkali terjadi kesimpangsiuran data dan inilah yang mendasari semuanya maka dirasa perlu untuk secara kontinyu dilaksanakannya pelatihan Pengelolaan Keuangan desa setiap tahunnya,” kata Rumiadi, Senin (1/05/2023).
Ditambahkan, bahwa ADD merupakan dana untuk membangun fasilitas di suatu desa serta untuk membantu pula kesejahteraan dari masyarakatnya.
“Pastinya dana desa bukan merupakan milik pribadi, sehingga dananya pun harus dikelola sesuai peruntukan yang telah ditetapkan atau aturan yang berlaku,” tukasnya. (dad)