Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Kecamatan Selat Aktifkan Pos PPKM Level 3

KUALA KAPUAS – forumhukum. id Pemerintah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dan semua Kelurahan mendirikan Pos PPKM Level 3, agar dalam pengawasan terhadap masyarakat berjalan baik.

Guna memastikan pelaksanaan berjalan lancar, dan baik, maka Camat Selat Yaya Setiabudi, S.Sos mengunjungi Pos di kelurahan, salah satunya Kelurahan Selat Utara, Senin malam (21/2/2022).

“Kunjungan ini untuk memantau posko PPKM di kelurahan, karena Kabupaten Kapuas masuk PPKM level 3,” ungkap Camat Selat Yaya Setiabudi.

Sementara Lurah Selat Utara Rahmat M Noor mengakui, Kelurahan Selat Utara sudah mengaktifkan Pos PPKM Level 3, dan pelaksanaan terus dipantau oleh kecamatan, sehingga aktifitas masyarakat dapat diawasi sesuai Level 3.

Sementara Lurah Selat Utara Rahmat M Noor mengakui, Kelurahan Selat Utara sudah mengaktifkan Pos PPKM Level 3, dan pelaksanaan terus dipantau oleh kecamatan, sehingga aktifitas masyarakat dapat diawasi sesuai Level 3.

“Kami juga menghimbau, agar warga selalu mentaati Prokes Covid-19, dan buat warga yang belum vaksin untuk bisa melaksanakan vaksinasi baik itu dosis 1, 2 ataupun booster,” tegas Rahmat M Noor.

Kegiatan Posko PPKM Level 3, lanjutnya, terdiri dari Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pustu, TP. PKK Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, Ormas, Karang Taruna ikut terlibat. Kegiatan untuk memantau dan memberikan edukasi tentang pentingnya Prokes untuk menekaja penyebaran Covid-19. “Serta memantau warga yang isolasi mandiri, agar tidak keluyuran,” pungkasnya. (tatang fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum