BeritaKalimantan Tengah

Kapolres Audiensi Bersama Perwakilan Pedagang Pasar Tradisional Terkait PPKM Level 4

Kuala Kapuas, Forumhukum.id Audiensi bersama Kapolres dan Perwakilan Pedagang Tradisional Pasar Sabtu Kelurahan Selat Hulu di Aula Polres Kapuas Jalan Pemuda Km 3,5 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas terkait PPKM level 4 Selasa (24/8/2021) pukul 10.53 WIB.

Kegiatan dimaksud dipasilitasi oleh Kapolres bersama dengan PJU Polres Kapuas dihadiri Ketua Komisi I DPRD ,Lurah Selat Hulu dan perwakilan RT selaku wakil pedagang pasar tradisional pasar sabtu Kelurahan Selat Hulu.

Dalam kesempatan itu ada beberapa hal yang disampaikan oleh kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si kepada perwakilan pedagang tradisional,” Saat ini penanganan PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas dimana sejak awal bulan Juli melesat peningkatan pasien positif corona, Upaya – upaya sudah kita lakukan namun masih meningkat sampai pada tanggal 23 Agustus terdapat 1.356 kasus terkonfirmasi positif.

Lebih lanjud ia katakan “Perlunya kesabaran kita saat ini agar Kabupaten Kapuas dapat segera keluar dari zona merah mengingat se-Kalimantan Tengah hanya Kapuas yang masih zona merah ujarnya. terkait PPKM Level 4 masih mengacu pada Prokes pedagang pasar tradisional yang diwakili oleh pihak ketua RT dan Lurah Selat Hulu, Ketua Komisi l DPRD kapuas dari partai Nasdem dengan seksama menyimak apa yang disampaikan Kapolres Kapuas tambahnya lagi.,

“Agar lapak jualan ditata rapi, diberikan pembatas dengan cat pilok warna putih, wajib pakai masker dan tersedianya lokasi tempat cuci tangan,” ungkap Kapolres.

Kapolres Kapuas berikan apresiasi kepada masyarakat Kapuas yang telah mematuhi Protokol kesehatan dan kerjasamanya dalam mematuhi Protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Level 4 di kota Kapuas.

hal itu dapat dilihat dari data perkembangan Covid-19 yang menunjukan trend menurun.

“Saat ini Kabupaten Kapuas masuk dalam Zona Merah peta Kerawanan Penyebaran Covid-19. Semoga dengan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM level 4 saat ini, kabupaten kapuas bisa keluar dari Zona merah bahkan bisa menjadi ke Zona Hijau. saya juga berharap agar masyarakat pedagang dapat bersabar, sampai kabupaten kapuas keluar dari Zona merah. Apabila Kabupaten Kapuas telah keluar dari Zona merah maka pasar mingguan dapat dibuka dengan syarat dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Salah satu Syarat dan ketentuan diantaranya adalah Patuhi Protokol kesehatan secara ketat seluruh pedagang pakai masker yang benar, di sediakan tempat cuci tangan, Lapak Pedagang di atur yang rapi , jarak diatur dengan pembatas cat dan Pedagang yang dapat berjualan yang telah di vaksin menunjukan minimal vasin tahap I. Pungkasnya. (tatang fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum