Diketahui Judi Dadu Gurak Pelaku Tak Berkutik Diringkus
Kuala Kapuas, Forumhukum.id Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana Perjudian. Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku inisial “YA , (40) tahun warga Jl. Sumilar Kecamatan Kahayan Hilir yang kedapatan melakukan perjudian jenis judi Dadu Gurak, Kapolsek Kapuas Barat berikan penjesan pada media ini terkait diketahui adanya pelanggaran hukum diwilayahnya dalam keterangan, “pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga ujar Kapolsek Ipda Eko Basuki T., S.H. pada hari rabu (25/8/2021) pagi.
“Anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis dadu gurak dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kapuas Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu buah piring alas dadu, satu buah tutup mangkok dari plastik dililit plester hitam, satu buah bantal dari handuk hitam, satu buah lapak dadu, satu buah tas selempang merk jundao dan uang sebesar 25 ribu rupiah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Barat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” Ungkapnya.( wen/tatang fh).