Barito TimurBerita

Kades Janah Jari Tegaskan Tidak Ada Penyerobotan Lahan Warganya

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Kepala Desa Janah Jari, Dikianto menegaskan tidak ada lahan warganya di wilayah Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur yang diserobot paksa perusahaan perkebunan PT Ketapang Subur Lestari (KSL).

“Tidak benar adanya penyerobotan lahan warga,” kata Dikianto di Tamiang Layang, Kamis (30/3/2023).

Dikianto juga menjelaskan tidak mengetahui kronologis kepemilikan lahan an. Paulus Bisenti Amaral, karena sepengetahuan kami bahwa lahan tersebut merupakan milik Igun Wedan.

Dijelaskan Dikianto, lahan milik Igun yang dikuasakan saudaranya berjumlah 11,40 hektare. Dan yang terakhir dijual ke perusahaan yakni PT KSL pada 2019 dengan luasan 3 hektare dilengkapi dengan surat ukur dari tim desa, diakui pihak yang bersambitan dan dilengkapi dokumen adminitrasi yang sah.

Dikianto menilai, perkara lahan tersebut sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan secara internal kekeluargaan tanpa harus melibatkan pihak perusahan.

Ditempat yang sama, Igun Wedan mengakui dan membenarkan penjualan lahan kurang lebih 3 hektar ke pihak perusahaan yakni pihak PT KSL. Dia juga menjelaskan, lahan tersebut dikuasakan kepada dirinya dari 7 tujuh saudaranya dengan dibubuhi materai.

“Saya tidak tahu klo dia (Paulus Bisenti Amaral) dapat lahan itu dari mana,” katanya.

Ramadhan selaku ketua RT I membenarkan dirinya mengetahui dan sempat terlibat pengukuran lahan dengan menyaksikan sendiri bahwa lahan tersebut milik Igun. Dia juga membantah adanya penyerobotan lahan.

“Setiap ada penggusuran pihak perusahaan selalu melibatkan orang yang menjual dan kemarin pak Igun menyetujui dilakukan land clearing atau penggusuran dilahan mereka yang sudah dijual,” ungkap Rahmadan didampingi Kepala Desa Janah Jari Dikianto.

Ramadhan juga menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Paulus Bisenti Amaral yang berkaitan permasalahan lahan milik Paulus.

“Saya tidak pernah menyatakan hal tersebut dan Dia menemui saya pun tidak ada, kalau ketemu dijalan mungkin iya saja tapi kalau dia (Paulus) datang ke rumah untuk konfirmasi masalah lahan miliknya, saya nyatakan tidak pernah,” kata Ramadhan.

 

(dari kiri ke kanan)Igun Wedan memperlihatkan bukti berupa copy surat kuasa dari keluarga. Kades Jananh Jari Dikianto memperlihatkan nota dinas kepala daerah berkaitan verifikasi lahan warga di Desa Janah Jari. Vice Manager PT KSL memperlihatkan bukti dokumen jual beli lahan dengan Igun Weda. Foto: LLA/FH-88
(lihat dari kiri ke kanan) 1). Igun Wedan memperlihatkan bukti berupa copy surat kuasa dari keluarga. 2). Kades Janah Jari Dikianto memperlihatkan nota dinas kepala daerah berkaitan verifikasi lahan warga di Desa Janah Jari. 3). Vice Manager PT KSL memperlihatkan bukti dokumen jual beli lahan dengan Igun Wedan. 4. Ramadhan. Foto: LLA/FH-88

Vice Manager PT KSL, Hendra menegaskan, pihak manajemen tidak pernah dan tidak mungkin berani menyerobot lahan warga. Dari apa yang disampaikan Kepala Desa Dikianto, pemilik lahan pak Igun dan Ketua RT 1 Desa Jananh Jari Ramadhan bisa diketahui kebenarannya.

“Saya mewakili management perusahaan KSL dan secara pribadi, keberatan dengan berita yang beredar. Keberatan karena bahasanya menyebutkan penyerobotan itu saya keberatan,” kata Hendra.

Ditegaskan Hendra, selama ini PT KSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat, terlebih lagi melakukan penyerobotan secara paksa. Untuk land clearing hingga penanaman sawit dilakukan sesuai dengan prosedural yang berlaku sesuai dengan aturan-aturan terkait perkebunan.

“Terkait adanya pihak yang dinilai merugikan nama baik perusahaan akan dilakukan upaya hukum. Dan saya secara pribadi, tegas menyatakan keberatan dan akan melakukan upaya hukum secara pribadi,” demikian Hendra. (LLA/FH-88)