Janjikan Jadi PNS, Wanita Asal Nganjuk Inisial P Tipu Korban Hingga Rp28 juta
Pulang Pisau, forumhukum.id – Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir bersama Resmob Polres Pulang Pisau bekuk seorang wanita asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur berinisial P di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas., Senin (2/8/2021).
Pelaku merupakan berprofesi seorang perawat itu dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi ASN.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra membernarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di Backup Resmob Polres Pulang Pisau telah berhasil membekuk seorang wanita asal Nganjuk Jawa Timur berinisial P alias S atas dugaan tindak pidana penipuan dengan mengiming-imingi korbannya menjadi ASN.
Baca juga ;
- Dewan Ajak Lestarikan Budaya Lokal
- Legislator ini Harapkan Tercipta Pilkada Damai di Murung Raya
- DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Pembentukan Fraksi-Fraksi
- Dina Maulidah Harapkan Pilkada Murung Raya Tanpa politisasi SARA
- Politis Murung Raya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jhon Digul Manra mengatakan kejadian tindak pidana penipuan ASN itu terjadi pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021, dengan korban Meinika Indriani dengan TKP Agen BRILINK Suparnomo / Toko Aryo Jalan Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
“Untuk pelaku sudah diamankan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jhon Digul, Rabu (4/8/2021).
Dia juga menambahkan pelaku yang beralamat Jalan Cilik Riwut GG. IV. B Rt. 02 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu di bekuk Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di Backup Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Pulang Pisau dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Kahayan Hilir, ” pungkasnya. (Supri)