Berita

Jampidum Setujui Tujuh Pengajuan Restorative Justice

Jakarta, forumhukum.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tujuh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Muhammad Ilham dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Panca S. SILALAHI dan  Simon Agung Girsang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu,  tersangka Aldi Ariyanto dari Kejari Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Mayar Mantik dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Guntur Julius Lumintang dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman.

Tersangka Leonardo Mongdong dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.  Dan tersangka Saprijon PGL Ambo B Markis dari Cabang Kejari Pesisir Selatan di Balai Desa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan para tersangka belum pernah dihukum,” kata Jampidum Dr. Fadil Zumhanadalam rilisnya, Senin (5/9).

Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan roses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ekspose dilakukan melalui konferensi video dan  dihadiri JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. (HBI/Rilis)