Kalimantan TengahPalangka Raya

Fakta Persidangan Tipikor “ Ahli Inspektorat Ungkap Saat Lakukan Investigasi “

Palangkaraya – forumhukum.id Persidangan ke 7 tindak pidana korupsi Pada Pengadilan Tipikor Propinsi Kalimantan Tengah di Kota Cantik Palangkaraya Selasa 18/1 kembali digelar dgn substansi dugaan penyelewengan mata anggaran bersumber Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Ta. 2019-2020 .

Sebagaimana dalam rangkaian persidangan sebelumnya ,Persidangan kali ini kembali dipimpin DR,ALFON ,S.H,M.H
ketua majelis IRFANUL HAKIM,S.H Anggota KUSMAT TIRTA SASMITA,S.H Anggota .

Sidang ke 7 kali ini Jaksa Penuntut Umum Kriskana Manahin Tarugan,SH
kasipidsus Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu menghadirkan tim ahli dari inspektorat Murung Raya untuk dimintai dan didengarkan keterangannya dalam persidangan sesuai dengan pengetahuan dan keahlianya .

Dalam prosesi persidangan Ahli yang terdiri dari Ketua tim,YOHAN YANUARIKO, Auditor Muda Anggota, ACHMAD FAUZI Auditor Ahli Pertama, masing masing di hujani pertanyaan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa seputar kompetensinya sebagai ahli auditor yang diminta oleh Penyidik kejaksaan untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dugaan adanya unsur kerugian negara pada pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintahan desa Oreng kecamatan tanah siang selatan kabupaten murung raya Ta. 2019-2020 lalu .

Sebagaimana diketahui terdakwa mantan kades oreng periode 2015 – 2021 berinisial PJ didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak terlaksananya beberapa item kegiatan proyek desa sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara . Hal ini pun berdasarkan dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan melalui tim Auditing/audit oleh auditor insfektorat murung raya dengan indek kerugian berkisar setidaknya tidaknya dengan nilai dua ratus juta rupiah lebih .

Dalam agenda persidangan Tim Kuasa Hukum terdakwa Arimadia,SH juga selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa dengan gencar melemparkan pertanyaan normatif kepada ahli sehubungan dengan kompetensi ahli sebagai auditor yang dijawab ahli dengan cukup lugas meskipun terkesan kurang adanya ketegasan .

Dalam prosesi persidangan keterangan ahli ungkapkan ketika melakukan wawancara kepada terdakwa ( pra terdakwa ) sebagai bahagian dari giat pemeriksaan ( auditing ),ahli mempertanyakan aliran dana yang semestinya dilaksanakan untuk kegiatan item pekerjaan yang sudah terekam dalam APBDes Ta.2019-2020 , ahli sebutkan dalam keterangannya berdasarkan wawancara tersebut bahwa dana masih tetap utuh dan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya item pekerjaan yang telah dicairkan dananya hal ini berdasarkan keterangan ahli saat wawancara dengan terdakwa ( sebelum jadi terdakwa ) bahwa kegiatan tidak dapat dilaksanakan ( ditunda-red ) dikarenakan status desa oreng kecamatan tanah siang selatan secara umum masuk dalam zona merah Covid- 19 .

Selain menghadirkan ahli dalam persidangan kali ini , tim kuasa hukum terdakwa juga turut menghadirkan beberapa saksi meringankan diantaranya dari sudut pandang tokoh masyarakat dan pemerhati baik dari desa oreng ataupun dari luar desa oreng .

Dalam kesaksian tokoh masyarakat desa oreng secara lugas dan tegas ungkapkan bahwa desa oreng selama dibawah kepemimpinan Terdakwa mengalami banyak kemajuan baik dari sisi pelayanan terdakwa kepada masyarakat juga pembangunan desa yang menurut saksi tersebut banyak buktinya seperti bangunan infrastruktur jalan dan bangunan yang sudah ada nampak depan mata . Bahkan ditambahkan saksi tersebut kepala desa oreng dikenalnya sebagai seorang pemimpin yang mengayomi dan punya sipat sosial yang tinggi , banyak lahan lahan pertanahan yang kini di bangun sebagai tempat berdirinya bangunan fasilitas desa yang berasal dari tanah hibah milik pribadi kepala desa dengan cuma cuma ( tanpa ada kompensasi ) . Saksi juga ungkapkan sejak terjadinya wabah Covid – 19 segala pelayanan desa turut menjadi terhambat pungkas saksi dalam kesaksiannya .

Sementara itu saksi dari pemerhati sosial atau kontrol sosial turut memberikan kesaksian objektif yang sesuai dengan kompetensi penilaiannya . Saksi ungkapkan bahwa secara umum diketahui pelaksanaan pengelolaan dana desa hampir rata rata mengalami kendala namun hal demikian normatif terjadi sepanjang terus dilakukan pembinaan tentunya akan ada perubahan perbaikan .

Sehubungan dengan penilaian saksi sebagai tanggapan dari pertanyaan salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Endas, SH saksi menerangkan sesuai dengan pengamatan kontrol saksi selama ber berapa tahun sebelumnya jika pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari ADD dan DD telah cukup baik terutama pembangunan infrastrur pisik jalan dan bangunan yang selama ini secara nyata terwujud “ kami didalam melakukan fungsi kontrol juga melakukan perbandingan satu dengan lainya , untuk pelaksanaan pembangunan di desa oreng yang menggunakan ADD dan DD selama ini sebelum adanya wabah Covid – 19 kami nilai cukup transparan dan terlaksana dengan baik ungkap saksi dalam keterangan kesaksiannya .

Sehubungan dengan adanya issyu penyalahgunaan wewenang yang kini mendudukkan mantan kepala desa oreng sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor , dimana sebelumnya secara intensif saya pernah pertanyakan terkait anggaran dana ADD dan DD yang sudah dicairkan apakah dapat dilaksanakan sehubungan dengan kondisi wilayah kecamatan tanah siang selatan yang dalam status Zona Merah Covid-19 , Untuk sementara waktu ditunda dulu dikarenakan keadaan Covid-19 terang kades oreng saat itu dan lanjutnya lagi, dana masih tetap utuh ungkap kades yang kini jadi terdakwa saat itu .

Kini agenda persidangan terus bergulir di pengadilan Tipikor Propinsi Kalimantan tengah di kota cantik Palangkaraya dan agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi saksi lainya untuk didengarkan keterangannya pada hari kemis 20/1 sementara itu dikabarkan bahwa atas adanya unsur kerugian negara berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kesemuanya telah disetorkan oleh terdakwa sebagai dana pengembalian keuangan negara ATA kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sehubungan adanya wabah Covid-19 yang mencekam di rentetan tahun 2019-2020 . (Red -01 fh )

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum