Barito TimurBeritaHukumTNI - Polri

Edan! Selain Diedarkan, Ternyata Sabu Dicampur Kedalam Kopi Sopir 

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Memang bisa dikatakan edan apa yang dilakukan MH (37) warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara yang tersandung kasus narkotika jenis sabu di Polres Bartim. Pengakuannya membuat geger.

“Diedarkan ke supir angkutan barang dan ada juga dicampurkan ke kopi sopir,” kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela saat press rilis kasus narkotika di Mapolres Bartim di Tamiang Layang, Kamis (26/1/2023).

Menurut Kapolres Bartim itu, hal tersebut disampaikan tersangka ke penyidik saat diperiksa. Selain itu, tersangka juga menyampaikan bahwa sabu sebanyak lima kantor seberat 13,88 gram yang dipesannya melalui telepon genggam kepada MS (50) warga Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Sabu itu kemudian dibawa dan diantar MS secara langsung ke warung kopi milik tersangka MJ di Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang. Tidak begitu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyergapan kepada kedua tersangka yang tengah melakukan transaksi.

MJ dan MS dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Res/FH-88).

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum