DPRD Minta Anggota BPD Dituntut Proaktif
FORUM HUKUM.ID – Puruk Cahu – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta memahami peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ketika terpilih dan dilantik sesuai dengan masa periode jabatannya pada desanya masing-masing.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rahmat Hidayat, setiap anggota BPD dituntut untuk proaktif dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melakukan pengawasan pada jalannya sektor pendidikan dan kesehatan pada desanya.
Menurutnya, aggota BPD yang terpilih harus mampu menjadi sarana dalam mewujudkan aspek pembangunan desanya dari seluruh sektor.
“Baik itu sektor pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Tentu perlu dilakukan secara bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, perihal ini dimaksud agar anggota BPD tidak hanya berfokus pada pengawasan kinerja dan kewenangan Kepala Desa saja,” tutur Rahmat, Kamis (26/1/2023).
Pada tingkat desa, setiap anggota BPD juga memiliki peranan dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga pendidik dan kesehatan agar dapat menjalankan tugasnya di desa agar kualitas kesehatan dan pendidikan di desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, kata dia, anggota BPD tidak perlu khawatir melaporkan apabila adanya oknum guru dan tenaga kesehatan yang kurang aktif menjalankan tugasnya. “Sebab tujuannya agar seluruh lapisan dapat berperan dalam mewujudkan pendidikan dan kesehatan yang baik hingga tingkat desa,” tandasnya. (Ad/FH)