DPRD dan Pemkab Barito Timur Setujui Raperda Penyelenggaraan Kepelabuhan dan Penyelenggaraan Jalan Umum.
DPRD Barito Timur bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan ke pelabuhan dan penyelenggaraan jalan umum.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatangan keputusan DPRD Bartim dan berita acara persetujuan bersama di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bartim, Jumat (15/9/2023)
Penandatangan tersebut dilakukan Ketua DPRD Bartim Nursulitio, Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler dalam paripurna penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler yang memimpin sidang paripurna mengatakan saat itu mengatakan, setelah dilakukannya persetujuan dan penandatangan ini maka selanjutnya akan di evaluasi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memlalui Biro Hukum Pemprov Kalteng.
“Ini adalah paripurna paling terakhir terkait Raperda tadi, karena segala prosesnya sudah selesai di DPRD Bartim, jadi tinggal satu tahapan saja lagi yakni evaluasi Gubernur,” kata Ariantho, usai memimpin paripurna di ruang rapat DPRD Bartim, Jumat 15 September 2023.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini tentu ada pengelolaan yang baik tentang pelabuhan. Begitupula terkait jalan umum, Arianto menyebut selain menata jalan jalan di kabupaten, perda ini juga nanti bisa menguatkan untuk menerima atau memungut pendapatan daerah terkait adanya perusahaan yang menggunakan atau melintasi jalan kabupaten.
“Dengan adanya Perda ini kita harap bisa meningkatkan pendapatan daerah, jalan bisa terawat dan ada pengamanannya juga,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, beberapa anggota DPRD Bartim dan undangan lainnya. (HBI/FH-88)