DPRD Bartim Teken Perda Kawasan Tanpa Rokok
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, DPRD Barito Timur akhirnya menandatangani kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur atas persetujuan bersama Peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
Penandatanganan bersama itu ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Bartim DR. Arianto S Muler dan Sekda Barito Timur Panahan Moetar disaksikan Asisten III Edius Uhing dan dihadiri para anggota dewan, Pabung 1012 Buntok, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Dewan beserta anggota DPRD Bartim, Kamis (11/05/2023).
Wakil Ketua I DPRD Bartim DR Arianto S Muler mengatakan, dengan ditandatangani Raperda kawasan tanpa rokok maka akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sebagai bahan evaluasi.
“Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan pasca evaluasi dari Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,”
Selanjutnya,kata dia, maka dilaksanakan penetapan beserta nomor registrasi registrasi, setelah mendapatkan nomor di pemerintah daerah maka Perda ini sah untuk dilaksanakan.
Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, kata Arianto lagi, akan memberikan kepastian hukum terhadap kawasan-kawasan yang dilarang adanya rokok.
“Jadi konsekuensi terbitnya Perda ini ada kawasan yang dilarang untuk merokok tetapi ada wilayah-wilayah yang diwajibkan untuk menyiapkan ruangan rokok,” kata pria yang meraih gelar S III di bidang ekonomi itu.
Arianto menjelaskan, tempat yang menjadi fasilitas umum harus menyediakan tempat untuk ruang-rumah khusus kawasan merokok, termasuk fasilitas kantor dan sebagainya.
“Jadi selain ada wilayah yang dilarang maka dia wajib untuk membuat ruangan khusus untuk merokok,” terang Ariantho.
Sekda Barito Timur Panahan Moetar mengatakan, Perda penetapan kawasan tanpa rokok yang dibuat bertujuan agar masyarakat bisa hidup lebih sehat dan memperoleh derajat kehidupan yang bersih.
“Saya harap raperda segara disahkan sehingga dapat memberi manfaat untuk masyarakat Barito Timur,” kata Panahan. (D.Res/FH-88)