Diintai Hingga Subuh, Seorang Warga Hikun Tanjung Akhirnya Ditangkap Satresnakoba Bartim dekat Bank BRI
Tamiang Layang – Langkah jajaran Satresnakorba Polres Barito Timur kembali berhasil menggagalkan sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 62,52 gram dari seorang pria berinisial RS (31) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
RS ditangkap di jalan A Yani Kilometer 2 RT 19 Tamiag Layang dekat Bank BRI atau dekat dealer suzuki pada Senin (20/02/2023) lalu sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, Rabu (22/2) membenarkan penangkapan RS tersebut. Menurutnya, setelah diintai hingga subuh, pihaknya baru melihat ciri-ciri pelaku yang diinformasikan masyarakat melintas di Bundaran Burung Kelurahan Taniran Kecamatan Banua Lima.
“Setelah masuk wilayah Bartim, lalu kita intai dan buntuti untuk memastikan kesamaan ciri-ciri dengan informasi yang diterima,” kata SAnip.
Menurutnya, dari informasi yang dikirim masyarakat ke Satresnarkoba Polres Bartim yakni ada pengiriman sabu dengan tujuan Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah dengan menggunakan Mobil jenis Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ.
Setelah ada kecocokan antara informasi dan ciri-ciri mobil itu, sejumlah petugas menghadang dan menyergap pelaku di depan dealer Suzuki atau dekat Bank BRI di jalan A Yani Kilometer 2 Tamiang Layang.
Saat penggeledahan disaksikan warga, sejumlah personil Satnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan badan pada RS dan mobil Toyota Yaris warna hitam DA 1365 TAZ yang dikendarai tersangku.
Sebuah plastik klip bening ukuran besar ditemukan narkotika diduga jenis sabu dengan jumlah 13 paket tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri. Dalam penyidikan dilakukan penimbangan dengan berat kotor 62,52 Gram.
Selain itu ada beberapa barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit handphone merk Nokia warna putih, sebuah mobil merk Toyota yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ beserta selembar STNK atas nama Thamrin Efendi.
“Saat ini RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengikuti proses hukum selanjutnya,” demikian AKP Sanip. (Res/FH-88)