Kalimantan TengahMurung RayaPuruk Cahu

Bupati Perdie Lantik 110 Orang Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Murung Raya

MURUNG RAYA, Forumhukum.id,– Bertempat di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang (GPU) Puruk Cahu dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Jumat (7/1/2022).

Adapun penjabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatanya sebanyak 110 orang, dan dari jumlah demikian sebanyak 9 orang pimpinan Tinggi Pratama (Eselon ll.B) 62 orang penjabat administrator, dan 30 orang pengawas dan 9 orang fungsional yang dilantik oleh Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M Yoseph, diantaranya; 9 orang fungsional.

1. Rizal Samad- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
2. Rudi Roy- Inspektur Kabupaten Murung Raya
3. Putu Suranta- Kepala Dinas Perhubungan
4. Lily Elvriana- Staf Ahli Bidang Permasyarakatan
5. Donald- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
6. Putusiadi- Kepala Dinas BPKAD
7. Lentine Miraya- Kepala BKPSDM
8 Paulus Karya Manginte Kepala Dinas PUPR
9. Nizam Chandrapatih Kepala Badan Kesbangpol.

Hadir dalam pelantikan tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinnor, S.So, dan Ketua DPRD Murung Raya Doni, SP. M.Si, Sekretaris Daerah Murung Raya, Dr. Drs. Hermon, M.Si, dan juga dihadiri oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, SIK, SH, MH, Perwakilan dari TNI, hingga sejumlah Kepala Perangkat daerah dan tamu undangan lainnya turut menghadiri.

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph berharap penjabat yang baru dilantik ini bisa jadikan untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. Karena mutasi atau alih tugas dan jabatan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap Aparatur Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan.

Perdie juga menuturkan, jabatan adalah amanah yang diberikan kepada mereka yang dinilai mampu untuk mengembannya, menyadari itu dan melaksanakan tugas jabatan secara maksimal, dalam koridor peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Saya kembali mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat pada diri seorang pimpinan pada Badan/dinas/Satuan Unit Kerja, untuk tiga peran yang saya maksudkan adalah seorang pimpinan sebagai pelaksana (Implementator), sebagai pengelola (Manajer) dan Pemimpin (Leader),” kata Perdie.

Bupati Perdie meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas jabatan yang baru, identifikasi permasalahan yang menghambat percepatan pencapaian target kinerja, urai dan cari alternatif solusi, serta lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih optimal dan bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi, agar tercapai tujuan pembangunan di Kabupaten Murung Raya yang kita Cintai ini.

Selain itu Perdie, kembali lagi mengingatkan kepada seluruh penjabat lingkup pemerintahan Murung Raya, agar selalu tetap mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran wabah virus corona, oleh karena “Ada verian baru Omicron, “pungkas Perdie. (Asdi)