BeritaLegislatifMurung Raya

Bebie Desak Pemda Bersikap Tegas, Minta Perusahaan Segera Atasi Keluhan Debu Hauling

Puruk Cahu — Forumhukum.id, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P, M.M., M.LAP, mendesak Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bersikap lebih tegas dalam merespons keluhan masyarakat terkait dampak debu yang ditimbulkan aktivitas hauling perusahaan tambang batu bara.

Menurut Bebie, desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

la mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, yang hingga kini masih mengeluhkan tingginya intensitas debu akibat lalu lintas kendaraan hauling yang melintasi jalan desa.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, masyarakat masih dominan mengeluhkan tebaran debu dari aktivitas hauling perusahaan tambang batu bara yang melintasi jalan desa mereka,” yjar Bebie.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai keluhan individu, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.

“Keluhan masyarakat atas tebaran debu akibat aktivitas hauling bukan lagi sekadar keluhan individu, tetapi telah berkembang menjadi

fenomena sosial. Kondisi ini mencerminkan adanya benturan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan teknis, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum, kebijakan publik, serta tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Bebie meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan serta memberikan peringatan atau ultimatum kepada perusahaan yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus bersikap tegas dan memberikan ultimatum kepada perusahaan apabila dinilai kurang responsif terhadap keluhan masyarakat mengenai tebaran debu akibat aktivitas hauling,” katanya.

Lebih lanjut, Bebie mengingatkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan komitmen
hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah melakukan pengendalian pencemaran debu, termasuk penyiraman rutin pada ruas jalan hauling yang digunakan dalam kegiatan operasional.

Menurutnya, kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan usahanya.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara bertanggung jawab. Persoalan debu akibat aktivitas hauling tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,” tegas Bebie.

Di penghujung pernyataannya, Bebie berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah konkret, serius, dan terukur dalam merespons keluhan masyarakat terkait tebaran debu akibat aktivitas hauling perusahaan.

Menurutnya, keluhan warga yang kini telah berkembang menjadi fenomena sosial tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu gejolak bahkan konflik sosial yang pada akhirnya merugikan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan.

Menurutnya, keluhan warga yang kini telah berkembang menjadi fenomena sosial tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu gejolak bahkan konflik sosial yang pada akhirnya merugikan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan.

la menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir sebagai regulator yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan investasi dengan perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu, sikap yang tegas, bijaksana, dan responsif dari pemerintah, disertai komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, merupakan langkah yang tepat untuk mencegah berkembangnya persoalan menjadi konflik yang lebih luas.

“Saya berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah tegas dan bijaksana. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar keluhan masyarakat tidak berkembang menjadi gejolak atau konflik sosial. Semua pihak tentu menginginkan adanya solusi yang adil, sehingga kegiatan investasi tetap berjalan, namun hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman juga tetap terlindungi,” tutup Bebie. (Alb-fh)