BeritaKapuas

Polres Kapuas Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Empat Paket Narkotika Disita

Forumhukum.id, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial IJ (53) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Alpi di Desa Handiwung. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan informasi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas selanjutnya menerbitkan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan IJ. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa Handiwung, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,73 gram, satu plastik klip tanpa merek, satu wadah plastik warna kuning hijau, serta uang tunai sebesar Rp9.000.

Menurut keterangan kepolisian, barang-barang tersebut diakui oleh IJ sebagai miliknya. Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Handiwung kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara (TKP), serta melengkapi proses administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kapuas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Tatang/ FH)