Batas Desa Hindari Potensi Konflik
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu –Pemkab Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi teknis lapangan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (22/4/2024).
Dalam sosialisasi DPMD menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai narasumber dan Ketua Tim PPBDes Tingkat Desa hingga Kabupaten sebagai peserta untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam kegiatan PPBDes.
“Ini merupakan fungsi DPMD sesuai dengan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) DPMD untuk mengadakan sosialisasi teknis lapangan penetapan dan penegasan batas desa sebagai wadah bagi tim PPBDes baik dari tingkat desa sehingga kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsiny sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016,” kata Kadis PMD Lynda Kristiane, .
Permendagri 45 Tahun 2016 tentang PPBDes merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
“Dengan adanya batas Desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar Desa terkait pengelolaan Potensi yang ada di Desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” terangnya.
Sementara Asisten III Setda Murung Raya Batara mewakili Pemerintah Daerah ia mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat Kecamatan dan tim PPBDes tingkat Kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan Bupati untuk dapat melaksanakan percepatan penetapan batas desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penilitian dokumen, pemetaan hingga Verifikasi oleh BIG.
“Saya harap kegiatan hari ini dapat membawa hasil berupa peta desa yang menjadi dasar peraturan Bupati tentang Batas Desa,” tukas Batara. (Ed)