BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Heriyus Instruksikan Dishub Mura Perketat Pengawasan Penyeberangan Feri Muara Tuhup

PURUK CAHU – ForumHukum.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung Raya untuk memperketat pengawasan layanan penyeberangan feri di Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Instruksi tersebut disampaikan Heriyus kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Rabu, (21/10/2026), sebagai langkah preventif menyikapi informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran kayu olahan yang dipasarkan ke luar daerah.

Heriyus menegaskan, Dishub harus segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang menggunakan jasa penyeberangan feri, khususnya truk bermuatan kayu olahan dalam volume besar.

“Kita sudah memberikan instruksi resmi dan mendesak kepada Dinas Perhubungan Murung Raya agar segera mengambil langkah-langkah preventif yang konkret untuk mempersempit ruang gerak peredaran kayu olahan yang diduga dibawa ke luar daerah,” ujar Heriyus.

Menurutnya, pengawasan tersebut perlu menjadi perhatian serius pengelola feri penyeberangan di Muara Tuhup. Terutama terhadap angkutan truk bermuatan kayu olahan jenis papan tebal atau kayu plat dan balokan dalam jumlah besar yang tujuan pengangkutannya patut diperiksa lebih lanjut.

Ia berharap, langkah tersebut dapat membantu mencegah kemungkinan pengangkutan dan peredaran kayu olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan ini perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari instruksi tersebut tidak diindahkan, kita akan mempertimbangkan langkah penegasan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Heriyus menambahkan, pengawasan itu diarahkan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pengangkutan kayu olahan berjalan sesuai ketentuan, dan bukan untuk dibawa dan diedarkan keluar daerah.

Adapun kebutuhan angkutan untuk kepentingan lokal tetap perlu diperhatikan sesuai kebutuhan dan peruntukannya, meski persoalan utamanya khusus dugaan peredaran kayu yang dibawa dan diedarkan keluar daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Ferdinand Wijaya, ketika dikonfirmasi terkait instruksi Bupati tersebut, membenarkan adanya instruksi dimaksud.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan dini terhadap dugaan peredaran kayu olahan yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pengawasan transportasi yang lebih tertib di wilayah Kabupaten Murung Raya. (Alb-FH)