
Bupati Heriyus Tegaskan, Tingkatkan Pengawasan Peredaran Kayu Olahan ke Luar Daerah
PURUK CAHU, ForumHukum.id, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menegaskan perlunya pengawasan serius terhadap aktivitas pengangkutan dan perdagangan kayu olahan yang diinformasikan dikirim ke luar daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Heriyus setelah menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Laung Tuhup melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pengiriman kayu olahan jenis papan tebal ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya indikasi aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diperdagangkan ke luar daerah,” ungkap Heriyus, Minggu, 18/10 via sambungan seluler.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena ketersediaan bahan baku kayu untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Murung Raya masih perlu diperhatikan.
“Kalau kebutuhan bahan baku untuk masyarakat dan pembangunan daerah sendiri masih perlu kita penuhi, tentu distribusi kayu ke luar daerah harus menjadi perhatian serius. Saya minta persoalan ini ditindaklanjuti,” tegasnya.
Heriyus meminta instansi teknis dan aparat berwenang segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, termasuk memastikan asal-usul kayu, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara objektif dan berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah akan mendorong koordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi ketersediaan bahan baku kayu bagi kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah, sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai persoalan ini luput dari pengawasan. Saya minta instansi terkait menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.
Informasi mengenai dugaan pengiriman kayu olahan ke luar daerah tersebut masih memerlukan verifikasi instansi berwenang untuk memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan distribusinya dengan ketentuan yang berlaku. (Alb-FH)
