BeritaKapuas

Bupati Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga 29 September

KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id– Pemerintah Kabupaten Kapuas memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan selama 14 hari, terhitung 15 hingga 29 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan yang masih menunjukkan terjadinya kebakaran dan kekeringan di sejumlah wilayah.

Evaluasi dipimpin langsung Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dalam rapat di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/9/2026) malam.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Wakapolres Kapuas Kompol Hj. Susilowati, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya.

Kondisi Lapangan Jadi Pertimbangan

Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena ancaman Karhutla dan dampak kekeringan masih memerlukan penanganan intensif.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan, terutama keterbatasan personel dan semakin menipisnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketersediaan air merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pemadaman Karhutla.

Karena itu, selain memperkuat personel, pemerintah daerah membahas penambahan dukungan sarana dan prasarana penanganan, termasuk rencana pembangunan sumur bor di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan dukungan sumber air.

Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menegaskan penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Seluruh unsur yang terlibat diminta mengoptimalkan sumber daya dan memperkuat koordinasi agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

“Masalah Karhutla ini tidak bisa kita jalankan sendiri-sendiri. Dengan kebersamaan antara TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dan masyarakat, kita berupaya agar kondisi ini bisa kita atasi,” tegas Wiyatno.

Pencegahan Diminta Diperkuat

Selain penanganan kebakaran yang sedang berlangsung, Bupati juga meminta langkah pencegahan terus ditingkatkan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan munculnya titik api baru di tengah kondisi kekeringan yang masih terjadi.

Terkait rencana pembangunan sumur bor, Bupati meminta penentuan lokasinya dilakukan secara cermat berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Penempatan sumur bor juga diharapkan tidak hanya mendukung operasi pemadaman Karhutla, tetapi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air.

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat hingga 29 September 2026, seluruh unsur penanganan diminta tetap siaga dan meningkatkan koordinasi. Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan Karhutla dan kekeringan sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

Perpanjangan status ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan Karhutla dan kekeringan di Kapuas masih menjadi prioritas, dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penguatan sumber daya, ketersediaan air, pencegahan, serta keterlibatan masyarakat.(Tatang FH)